MK Putuskan Tes Wawasan Kebangsaan Sesuai Konstitusi, Tolak Gugatan Pegawai KPK
Gugatan terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN ini diajukan oleh Muh. Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.
TWK dipandang menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai KPK. Sebab, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dinilai cukup dengan surat pernyataan bermaterai.
TWK dinilai dapat menjadi “pisau bermata dua” yang dapat dipergunakan secara subjektif untuk memberhentikan pegawai KPK. Hal itu terlihat saat pegawai yang tidak lulus TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab (non-job).
TWK dinilai TWK merupakan upaya nyata untuk menghilangkan hak bekerja seseorang tanpa proses yang adil dalam hubungan kerja.
Namun MK berpandangan lain. MK menilai permasalahan dalam peralihan karena kesempatan yang diberikan kepada pegawai KPK sama seperti WNI yang lain.
"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bukan hanya berlaku bagi Pemohon in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK. Oleh karena itu menurut Mahkamah, ketentuan a quo tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi," kata Hakim MK.
"Adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," sambungnya.
MK memberi sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Mahkamah menilai pasal 69B ayat 1 dan 69C tidak bertentangan menurut hukum.
MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan.
Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.
"Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat," ucap MK.
Dalam putusan itu terdapat empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (concuring opinion). Empat orang itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Empat orang hakim konstitusi itu memberikan beberapa pertimbangan. Salah satunya, para pegawai KPK seharusnya diangkat menjadi ASN jika merujuk UUD 1945.
"Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada kepastian hukum, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra
Polemik peralihan pegawai KPK menjadi ASN muncul usai gelaran TWK yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama sejumlah instansi lain.
Sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tak memenuhi syarat, sementara 1.271 orang lainnya dianggap memenuhi syarat.