MK Putuskan Tes Wawasan Kebangsaan Sesuai Konstitusi, Tolak Gugatan Pegawai KPK
Gugatan terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN ini diajukan oleh Muh. Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.
Ketua KPK Firli Bahuri lantas melantik 1.271 orang yang dianggap memenuhi syarat sebagai ASN pada 1 Juni lalu. Sedangkan 75 pegawai yang dinilai tak memenuhi syarat tak dilantik.
Keputusan terbaru, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu dicap sudah 'merah' dan tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Sedangkan 24 lainnya masih bisa menjadi ASN asal mau mengikuti diklat bela negara.
Dari 24 pegawai yang masih bisa dibina, hanya 18 yang bersedia ikut diklat bela negara.
Mereka pun segera diangkat menjadi ASN. Sementara itu, 57 pegawai lainnya, termasuk Novel Baswedan masih nonaktif dan terancam meninggalkan KPK sebelum November 2021.
Menyikapi putusan MK itu, Novel Baswedan mengatakan bahwa meski TWK konstitusional, bukan berarti pelanggaran dibenarkan.
"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan kan ya? Ini dengan mengikuti logika putusan MK," kata Novel.
Novel menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM, TWK pegawai KPK ditemukan banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM.
Menurutnya, pelanggaran hukum dan HAM itu bertujuan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh ORI dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK," ucapnya. "Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," tambahnya.
Di sisi lain KPK juga tidak mau besar kepala usai MK menyebut langkahnya dalam pelaksanaan TWK sudah benar.
"Masih ada permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Ya, kami juga menunggu putusan MA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan MA bisa memberikan putusan berbeda dengan MK. Lembaga Antikorupsi tidak mau memberikan sikap terkait pelaksanaan TWK itu karena masih dalam gugatan di MA.
"Biar tuntas sekalian karena yang di MA menyangkut peraturan komisi yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," ujar Alex.(tribun network/ham/dod)