Berita Bali

PPKM Kembali Diperpanjang dan Bali Tetap Masuk Level 4, Luhut Sebut Ada Petunjuk Khusus Presiden

PPKM Kembali Diperpanjang dan Bali Tetap Masuk Level 4, Luhut Sebut Ada Petunjuk Khusus Presiden

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM di Bali - PPKM Kembali Diperpanjang dan Bali Tetap Masuk Level 4, Luhut Sebut Ada Petunjuk Khusus Presiden 

TRIBUN-BALI.COM - Untuk kesekian kalinya, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang selama 7 hari kedepan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021) malam.

"Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ucap Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," lanjut Presiden.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Senin (30/8/2021).

Berdasarkan Inmendagri, terdapat 25 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Seluruh daerah tersebut berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY dan Bali. Berikut rinciannya:

Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.

Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Bali Tetap Level 4 dan Petunjuk Khusus Presiden
Terkait perpanjangan PPKM tersebut, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin melakukan jumpa pers virtual bersama, Senin 30 Agustus 2021 malam. 

Menko Luhut menjelaskan bahwa kasus konfirmasi nasional dan secara spesifik Jawa-Bali mengalami penurunan. 

“Secara nasional, tren kasus konfirmasi turun hingga 90,4 persen. Khusus untuk Jawa-Bali, angkanya turun hingga 94 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu,” ujarnya.

“Terjadi penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya. Dengan ini, penerapan PPKM Jawa Bali wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek. Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya, sementara Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2,” beber Menko Luhut.

Namun demikian, dia menyebutkan bahwa di beberapa wilayah, misalnya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali masih tetap berada pada level 4.

Khusus untuk wilayah Bali, Luhut menyebut ada petunjuk khusus dari Presiden untuk melakukan intervensi di lapangan.

“Untuk DIY saya rasa minggu depan baru bisa masuk ke level 3. Sedangkan Bali, atas petunjuk dari Presiden RI, khusus untuk wilayah Bali, beliau meminta secara khusus. Untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan. Untuk itu, kami akan kembali turun ke lapangan untuk kembali melihat kendala yang dihadapi supaya tren perbaikannya dapat dipercepat,” tuturnya.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Humas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi)

Adanya penurunan kasus, serta penurunan level PPKM di berbagai kabupaten atau kota menghasilkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali, serta adanya pemulihan mobilitas masyarakat untuk melakukan rekreasi. 

Hal ini perlu diwaspadai oleh setiap orang agar selalu waspada kepada lingkungan di sekitarnya.

“Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada. Salah satunya terkait indeks komposit mobilitas yang berjalan cepat yang saat ini sudah kurang dari 5 persen. Jangan sampai terjadi peningkatan,” kata Menko Luhut.

Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM. Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba.

Terutama di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform Peduli Lindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang. 

Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah, sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem. 

“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tegas Menko Luhut.

Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai adanya penurunan ini. 

“Kuncinya adalah ojo grusa-grusu, tetep eling lan waspada (jangan buru-buru, tetap ingat dan waspada) karena angka positif bisa tiba-tiba naik lagi. Seperti yang terjadi di berbagai negara lainnya karena munculnya berbagai kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar,” ingatnya. 

Sejumlah Penyesuaian
Meski diperpanjang, Pemerintah juga melakukan pelonggaran pada sejumlah kegiatan selama masa PPKM level 2-4.

Pelonggaran yang dimaksud yakni sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.

Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.

Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.

Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut: Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI), Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.

(Tribun Bali/Zae | Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Fitria Chusna Farisa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Penyesuaian Aturannya , PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Diperpanjang 7 Hari, 31 Agustus - 6 September dan Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, 25 Daerah Berstatus Level 4

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved