Berita Jembrana

Setubuhi Anak Dibawah Umur di Jembrana, Kakek 79 Tahun Divonis Sembilan Tahun Penjara

M telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak di bawah umur, yang masih kerabat dan terbilang cucunya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. Kakek 79 Tahun Divonis Sembilan Tahun Penjara Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Jembrana 

Dimana saat siang hari setelah pulang kerja. Bapak korban tidak mendapati anaknya di rumah.

Kemudian, si bapak, mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumahnya.

 Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.

Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku, dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan.

Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Menariknya, setelah diamankan kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.

Warga dan keluarga korban yang sempat redah emosi, kembali tersulut mengetahui pelaku kabur.

Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.

Beruntung dalam kejadian tersebut, terpidana tidak menjadi bulan-bulanan warga. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved