Berita Badung

Badung Akan Lakukan Pengawasan Terkait LPD yang Disinyalir Bermasalah, Audit Direncanakan pada 2022

Bahkan Dinas Kebudayaan yang kini selaku pembina LPD, mengaku akan melakukan audit internal kepada LPD yang ada.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Kebudayaan akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di Gumi keris.

Pasalnya saat pandemi covid-19 ini disinyalir banyak LPD yang bermasalah.

Bahkan Dinas Kebudayaan yang kini selaku pembina LPD, mengaku akan melakukan audit internal kepada LPD yang ada.

Hanya saja audit bisa dilakukan di tahun 2022 mendatang, mengingat saat ini anggaran yang ada di Badung difokuskan untuk penanganan covid-19.

Baca juga: Gubernur Bali Resmikan Kantor MDA Badung, Koster: Desa Adat Modal Utama Masyarakat Bali

Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha tak menampik hal tersebut.

Selaku pembina dirinya akan tetap melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap seluruh LPD yang ada di Kabupaten Badung.

Walaupun pada dasarnya dalam kelembagaan LPD berada di bawah Dinas Permajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali.

“Memang secara kelembagaannya berada di Bawah DPMA tapi kami tidak mau berpangku tangan atau pun lepas tangan dalam hal ini.

Kami bersama tim di kabupaten terus turun kelapangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” ujar Sudarwitha saat ditemui usai peresmian Gedung MDA Badung pada Rabu 1 September 2021.

Menurutnya, pembinaan yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dan tekanan terhadap LPD.

Pihaknya juga mendorong agar badan pengawas LPD untuk melakukan audit secara internal dan audit independen yang dapat dibiayai oleh LPD.

“Dari sisi likuiditas kami akan lakukan pemantauan, sementara untuk audit dari kami akan lakukan di tahun 2022. Khususnya untuk LPD-LPD yang mengalami tekanan. Namun kita juga mendukung untuk melakukan audit secara internal, sehingga LPD bisa berjalan lancar,” bebernya

Dalam situasi pandemi Covid-19, Sudarwitha memahami jika banyak LPD yang mengalami tekanan.

Namun ia meyakini tekanan yang terjadi pada keseluruhan LPD Di Badung bukan merupakan unsur kesengajaan, melainkan memang murni akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: PHRI Badung Punya Empat Solusi, Direct Flight ke Bali hingga Market Negara Tertentu

“Disini perlu adanya pembinaan-pembinaan untuk antisipasi karena kita pahami bersama situasi pandemi ini adalah diluar prediksi kita. Bahkan seluruh lembaga keuangan, baik itu pemerintah, non pemerintah,  baik itu yang sudah terdaftar di OJK, maupun lembaga keuangan di Desa Adat mengalami tekanan,” ucapnya

Ditanya mengenai stimulus yang akan diberikan oleh Pemkab Badung ?  Sudarwitha menjelaskan sesuai arahan Bupati Badung memang akan disiapkan stimulus untuk LPD.

Hanya saja bentuk stimulus yang akan diberikan, masih sedang direncanakan di tingkat kabupaten. 

“Untuk stimulus sesuai arahan Bapak Bupati memberikan stimulus. Namun bagaimana stimulusnya dan dalam bentuk apa kita masih rencanakan. Jadi kami sedang merencanakan dengan tim di kabupaten karena apapun itu kami harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, untuk di Badung audit LPD pernah dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018 dengan total LPD yang diaudit mencapai 111 LPD. Capaian ini terdiri dari 85 LPD di 2017 dan 26 LPD di 2018.

Audit LPD itu pun sebelumnya dilakukan Bagian Perekonomian Setda Badung. Setidaknya, 111 LPD yang telah diaudit dari jumlah total yang mencapai 122 LPD selama periode 2017-2018.

Audit LPD merupakan arahan Bupati Badung agar pengelolaan LPD akan lebih baik mulai dari orang-orangnya, manajemennya maupun spiritualnya.

“Pada prinsipnya, Bapak Bupati berkeinginan agar pengelolaan LPD di Kabupaten Badung menjadi lebih baik. Salah satunya adalah dengan audit secara rutin. Jumlah LPD di Badung sebanyak 122, yang diaudit dengan biaya APBD jumlahnya 111 LPD, sisanya karena sudah audit dengan biaya sendiri,” ujar Kabag Perekonomian, AA. Sagung Rosyawati sebelumnya

Dijelaskan, audit LPD dilakukan sesuai dengan Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 pada Pasal 20 disebutkan audit dilakukan oleh Panureksa, LPLPD dan/atau Lembaga Auditor yang ditunjuk.

Sedangkan, pada Pasal 21 menyatakan bahwa pemprov dan kab/kota dapat membantu pembinaan umum dan pengawasan LPD melalui APBD. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved