Syarat Masuk Bali Lewat Pesawat Kini Bisa Tak Pakai PCR, Ini Ketentuannya
Aturan tersebut yakni untuk terbang bisa tak menggunakan tes PCR asalkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
TRIBUN-BALI.COM - Syarat masuk Bali dan aturan perjalanan udara menggunakan pesawat di Jawa-Bali diperbarui di masa perpanjangan PPKM.
Pada PPKM Level 4 yang masih berlaku di Bali sekarang, pemerintah memberikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanana dalam negeri (PPDN).
Aturan tersebut yakni untuk terbang bisa tak menggunakan tes PCR asalkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Inilah aturan selengkapnya terkait syarat masuk Bali dan perjalanan Jawa-Bali.
Aturan ini berlaku selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4.
Baca juga: Dapat Perhatian Khusus Presiden, Bali Masih Berlakukan PPKM Level 4 di Saat Beberapa Daerah Turun
Saat ini, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.
Meski demikian, penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.
Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1).
Dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Selasa 31 Agustus 2021.
Sementara itu, bagi Anda yang masih vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan akan melakukan penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali.
Anda diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.
Kemudian, untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa dan Bali ke Jawa dan Bali serta sebaliknya, perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.