Syarat Masuk Bali Lewat Pesawat Kini Bisa Tak Pakai PCR, Ini Ketentuannya
Aturan tersebut yakni untuk terbang bisa tak menggunakan tes PCR asalkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Penumpang juga diminta menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara.
Serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM.
Masa penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 September di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3.
Yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Semarang Raya turun level 2," kata Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021 malam.
Presiden mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir.
Ia menambahkan, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.
Wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021.
1. Wilayah DKI Jakarta
Kabupaten/Kota PPKM level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kabupaten Administrasi Jakarta Barat