Berita Klungkung
Miris, Ayah Angkat Tega Setubuhi Anaknya yang Masih SD Hingga Hamil di Klungkung
Pria yang sehari-hari bekerja dengan mengumpulkan barang rongsokan itu, tega mencabuli anak angkatnya, ANP yang masih berusia 12 tahun hingga hamil
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - TY (41) hanya bisa menunduk saat ditemui di Polres Klungkung, Kamis 2 September 2021.
Pria yang sehari-hari bekerja dengan mengumpulkan barang rongsokan itu, tega mencabuli anak angkatnya, ANP yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.
TY tidak mau banyak bicara, saat Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana memintainya keterangan.
Ia hanya berkata, aksinya bejatnya itu sudah beberapa kali dilakukannya.
Baca juga: Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi UMKM (PLUT-KUMKM) Akan Dibangun di Klungkung
" Tiga kali pak (mencabuli anak sulungnya)," ungkap TY dengan suara yang sangat pelan.
Made Dhanuardana mengungkapkan, tersangka (TY) mencabuli anak angkatnya sejak bulan Januari 2021 lalu.
Kasus ini terkuak saat korban yang masih duduk kelas 6 SD, mengalami perubahan pada fisiknya.
Sang ibu pun kaget, mengetahui anaknya itu ternyata hamil dengan usia kandungan sudah 7 bulan.
" Lalu ibu kandungnya melapor ke polisi, karena anaknya dihamili oleh ayah angkatnya," ungkapnya.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, TY sempat kabur ke Denpasar, sampai akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar Utara.
" Pelaku melakukan pencabulan ke anak angkatnya beberapa kali.
Ia melakukan bujuk rayu ke korban, hingga terjadi aksi pencabulan itu," jelas Dhanuardana.
Pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya, yang terletak di Kecamatan Klungkung.
Selama ini, korban biasa tidur bersama istri dan angkatnya itu dalam satu kamar.
Baca juga: Anak SD di Klungkung Hamil 7 Bulan, Ternyata Dicabuli Ayah Angkat
Pelaku pun dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia diancam hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung