Berita Tabanan

Polres Tabanan Tunggu Arahan Polda Bali Terkait Penerapan Tiga Golongan SIM C

Menurut Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata, pemberlakukan SIM sesuai golongan seperti dalam aturan tersebut masih belum berlaku

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
via Kompas.com
Ilustrasi SIM - Polres Tabanan Tunggu Arahan Polda Bali Terkait Penerapan Tiga Golongan SIM C 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Pemberlakukan golongan SIM C sesuai dengan kapasitas silinder masih belum berlaku di kabupaten Tabanan.

Satlantas Polres Tabanan mengaku saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai pemberlakukan ini.

Padahal pemberlakukan SIM C, CI, dan CII dikatakan sudah berlaku sejak bulan Agustus lalu secara nasional sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.

Menurut Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata, pemberlakukan SIM sesuai golongan seperti dalam aturan tersebut masih belum berlaku di Kabupaten Tabanan.

Baca juga: Nakes Covid-19 Bantah Bupati Gianyar, Tunggakan Tahun 2020 Rp 11 Miliar Lebih di Tabanan

Pihaknya masih menunggu arahan mengenai kebijakan tersebut dari Polda Bali.

“Belum, kita masih menunggu arahan dari polda,” kata AKP Kanisius saat dikonfirmasi Kamis 2 September 2021.

Dia melanjutkan, ketika segala halnya telah siap dan ada arahan lebih lanjut dari Polda Bali barulah akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tabanan.

Disinggung mengenai apakah ada pendataan mengenai berapa jumlah yang memiliki sepeda motor gede (moge) di Tabanan atau lebih tepatnya berapa yang wajib memiliki SIM CI atau SIM CII?

AKP Kanisius menjelaskan bahwa untuk kepemilikan SIM CI dan CII nantinya tidak bisa ditentukan berdasarkan wilayah.

Melainkan, masyarakat yang nantinya akan membuat SIM baru bebas dimana saja karena menggunakan KTP.

“Jadi tidak bisa ditentukan berdasarkan itu, karena seluruh KTP berlaku di seluruh Indonesia. Sehingga untuk masyarakat bisa membuat SIM dimana saja sesuai dengan alamat tinggalnya dan keinginannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, ada tiga golongan SIM C yang diterapkan.

Rinciannya untuk pemilik SIM C adalah mereka yang mengendarai sepeda motor yang kapasitas silindernya di bawah 250cc.

kemudian untuk pemilik SIM CI adalah mereka yang memiliki atau mengendarai sepeda motor yang kapasitas silindernya 250CC hingga 500 CC.

Baca juga: Dinas Kesehatan Tabanan Sediakan 1.740 Dosis Vaksin Sinopharm Untuk ODGJ dan Disabilitas

terakhir, untuk SIM CII untuk mereka yang mengendarai sepeda motor dengan kapasitas 500 cc ke atas atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved