Berita Gianyar
Terkait Upah Penguburan Jenazah Covid-19, Bupati Gianyar Angkat Bicara
Bupati Gianyar, Made Mahayastra menanggapi terkait bantahan petugas penguburan jenazah yang mengatakan mereka sama sekali tidak pernah menerima upah.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Bupati Gianyar, Made Mahayastra menanggapi terkait bantahan petugas penguburan jenazah yang mengatakan mereka sama sekali tidak pernah menerima upah.
Dalam hal ini, Mahayastra mengatakan terjadi miskomunikasi.
Kata dia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar ternyata tidak mengamprah anggaran tersebut.
"Ada dana klaim Covid-19 sebesar Rp2,6 juta untuk pasien meninggal. Dari dana tersebut inilah seharusnya ada bagian ke BPBD untuk pemulangan jenazah terkonfirmasi Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Gugatan Tanah di Guwang Gianyar Masuki Tahap Mediasi, Kedua Belah Pihak Tetap Pendirian
Bupati Gianyar mengatakan, dalam insentif Covid-19 juga terdapat bagian untuk penanganan jenazah.
Terkait berapa besarannya, pihaknya tidak merinci.
"Ternyata itu yang belum diamprah oleh BPBD Gianyar," ujarnya.
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya menambahkan secara singkat, terkait insentif nakes Covid-19, dia menegaskan saat ini insentif tersebut telah dibayar.
Baca juga: Disebut Dapat Bayaran Penguburan Jenazah Covid-19, Ini Jawaban Petugas Lapangan Gianyar
"Perlu saya tambahkan, bahwa saat ini insentif nakes sudah dibayarkan," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, untuk pembayaran insentif Covid-19 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 miliar per bulan.
Selama ini, DAU yang diterima Gianyar dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,7 triliun yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masuk dalam sub dana perimbangan.
Diketahui, DAU sebesar itu bukanlah dana yang didapatkan saat pandemi.
Baca juga: Nakes Covid-19 Bantah Bupati Gianyar, Tunggakan Tahun 2020 Rp 11 Miliar Lebih di Tabanan
Namun dana tersebut merupakan dana yang wajib diberikan oleh pemerintah pusat.
Di mana sebelum pandemi, dana ini kerap digunakan untuk gaji pegawai kontrak atau harian lepas, membiayai tambahan untuk proyek fasilitas umum dan sebagainya.
Namun semenjak Covid-19, sebanyak delapan persen dana tersebut diarahkan oleh pusat untuk penanganan Covid-19.
Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadinay refocusing anggara di Pemkab Gianyar.
Terlebih lagi DAU yang seharusnya diterima Rp1,7 triliun baru ditransfer 50an persen saja.(*)
Berita lainnya di Berita Gianyar