KISAH Sebenarnya Oknum PNS Kejaksaan Nikahi Tujuh Perempuan di NTB
Perkawinan yang mempunyai akta nikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Praya hanya pernikahan pertama dan terakhir.
TRIBUN-BALI.COM, MATARAM – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dibuat heboh oleh laporan salah satu PNS-nya menikahi tujuh perempuan.
Oknum PNS itu bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berinisial SZ (52).
Laporan itu dilayangkan oleh istri siri ke-6 didampingi para aktivis perlindungan anak dan perempuan.
Setelah menerima laporan, Kejati NTB memberi klarifikasi terkait kasus SZ yang dilaporkan menikah hingga tujuh kali.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, hingga saat ini pihak Kejati NTB dalam tahap pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
”Masih tahap klarifikasi,” kata Dedi, pada TribunLombok.com, Kamis (2/8/2021).
Tidak Poligami
Dia menegaskan, Kejati NTB akan menangani kasus tersebut sesuai aturan berlaku.
Meski demikian, Dedi Irawan meluruskan informasi dan duduk perkara kasus tersebut.
Baca juga: KISAH Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Nikahi 7 Perempuan, Dilaporkan Seorang Istrinya ke Kejati NTB
”Sebagaimana diberitakan di media online, bahwa ASN Kejari Loteng poligami sampai 7 istri, itu tidak benar,” katanya.
”Setelah diklarifikasi ternyata yang bersangkutan kawin cerai selama 6 kali dan bukan 7 kali,” tegasnya.
Perkawinan yang mempunyai akta nikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Praya hanya pernikahan pertama dan terakhir.
”Sedangkan yang lain yaitu perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang merupakan pelapor, nikah secara agama saja (siri),” katanya.
Dari istri pertama sampai kelima, lanjut Dedi, ada proses cerai dengan ditalak secara agama, baru S menikah lagi.
”Dan tidak benar bahwa istri-istrinya serumah di rumah dinas,” tegasnya.