Berita Karangasem
Kejari Karangasem Kantongi Calon Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Rp 2,9 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akan memeriksa sejumlah pejabat eselon II dan III di Pemkab Karangasem
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akan memeriksa sejumlah pejabat eselon II dan III di Pemkab Karangasem terkait dugaan korupsi pengadaan masker scuba.
Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan.
Setelahnya akan ada penetapan tersangka.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra mengatakan, rencana pemeriksaan pejabat tinggi berawal dari keterangan mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri.
Baca juga: Penyidik Akan Kembali Periksa Pejabat Esellon II dan III Pemda Karangasem Terkait Pengadaan Masker
Kata Mas Sumatri, proses pengadaan masker semua dilimpahkan kepada bawahannya saat ia menjabat.
"Dari keterangan tersebut, penyidik rencana memeriksa saksi yang merupkan bawahan dari bupati saat itu. Bawahannya yakni pejabat esellon II dan III yang terlibat dari proses hingga pendistribusian masker ke masyarakat," ungkap Dewa Semaraputra, Jumat 3 September 2021.
Namun ia tak menyebut pejabat dinas apa yang akan diperiksa.
Namun, kata dia, pejabat itu memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan masker dengan dana APBD Karangasem sekitar Rp 2,9 milliar.
Pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini.
"Untuk penetapan tersangka masih menunggu dari BPKP mengenai kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengadaan masker," ungkap Gede Semaraputra.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba tahun 2020 di Dinas Sosial Karangasem.
"Untuk menetapkan tersangka perlu memiliki dua alat bukti. Untuk calon tersangka sudah ada. Saat ini penyidik persiapkn berkas dan dokumennya," ujarnya.
Pengadaan masker scuba menjadi atensi Kejari Karangasem sejak beberapa bulan lalu.
Tercium aroma penyimpangan dalam proyek dengan anggaran mencapai sekitar Rp 2,9 milliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 512.797 masker jenis scuba.
Masker dibuat untuk warga Karangasem sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang kasusnya melonjak pada tahun 2020.
Masker dibagikan untuk warga di delapan Kecamatan.
Rinciannya Kecamatan Manggis 53.607 lembar, Kecamatan Selat 45.766 lembar, Kecamatan Karangasem 93.394 lembar, Kecamatan Rendang 42.036 lembar, Kecamatan Abang 87.540 lembar, Kubu 98.637 lembar, Kecamatan Sidemen 37.725 lembar serta Kecamatan Bebandem 54.056 lembar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, IGA Mas Sumatri Diperiksa Kejari
Berkas 95 Persen Rampung
Kelengkapan dokumen dan berkas-berkas kasus pengadaan masker sudah mencapai 95 persen rampung.
Penyidik Kejari Karangasem pun telah melaksanakaan gelar perkara ke BPKP pada pertengahan bulan lalu.
Ini agar penghitungan kerugian negara cepat selesai.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra berharap semua tahapan berjalan lancar sehingga kasus bisa segera dilimpahkan.
Pihaknya menargetkan akhir tahun ini kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar.(*).
Kumpulan Artikel Karangasem