Berita Karangasem

Penyidik Akan Kembali Periksa Pejabat Esellon II dan III Pemda Karangasem Terkait Pengadaan Masker

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Karangasem kembali akan memeriksa pejabat esellon II dan III di Pemda Karangasem terkait pengadaan masker scuba

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra. Tim Penyidik Kejari Kabupaten Karangasem kembali akan memeriksa pejabat esellon II dan III di Pemda Karangasem terkait pengadaan masker scuba. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem kembali akan memeriksa pejabat esellon II dan III di Pemda Karangasem.

Hal ini terkait pengadaan masker jenis scuba tahun 2020 lalu.

Proses pemeriksaan pejabat esellon II dan III akan dilakukaan minggu depan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengaku, pemeriksaan pejabat tinggi bermula dari keterangan Bupati Kabupaten Karangasem periode 2016 - 2021.

Menurut keterangan Bupati Karangasem, proses pengadaan masker semua dilimpahkan kepada bawahan saat menjabat.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, IGA Mas Sumatri Diperiksa Kejari

"Dari keterangan tersebut, penyidik rencana memeriksa saksi yang merupakan bawahan dari bupati saat itu.

Bawahannya yakni pejabat esellon II dan III yang terlibat dari proses hingga pendistribusian masker ke masyarakat," ungkap Dewa Semaraputra, Jumat 3 September 2021 siang kemarin.

Pejabat asal Bangli ini, tak mau merinci nama pejabat dan tugas dinasnya.

Yang terpenting, pejabat itu memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan masker yang memakai APBD Kaabupaten tahun 2020 sekitar Rp 2,9 miliar.

Berapa jumlah pejabat yang akan diperiksa, belum dipastikan.

"Untuk penetapan tersangka masih menunggu dari BPKP mengenai kerugian negara.

Yang ditimbulkan akibat pengadaan masker," ungkap I Dewa Gede Semaraputra.

Ia mengaku, dokumen dan berkas-berkas pengadaan maasker hampir 95 persen sudah rampung/lengkap.

Dewa Gede Semaraputra menambahkan, penyidik Kejari Karangasem telah melaksanakaan gelar perkara ke Badan Pengawas Keuangan dan  Pembangunan, Senin 16 Agustus 2021.

Penyidik melakukan gelar perkara supaya proses perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan cepat keluar.

Baca juga: Mantan Bupati Karangasem Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba Tahun 2020

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved