Berita Karangasem
Penyidik Akan Kembali Periksa Pejabat Esellon II dan III Pemda Karangasem Terkait Pengadaan Masker
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Karangasem kembali akan memeriksa pejabat esellon II dan III di Pemda Karangasem terkait pengadaan masker scuba
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.
Untuk menetapkan tersangka perlu memiliki 2 alat bukti, sementara untuk calon tersangka sudah ada.
Saat ini penyidik tengah mempersiapkan berkas dan dokumennya.
Pihaknya berharap kasus ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga bisa segera dilimpahkan.
Kejaksaan menargetkan, akhir tahun 2021 kasus pengadaan masker sudah dilimpahkaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar.
Tim penyidik masih melengkapi kekurangan.
Untuk diketahui, pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak beberapa bulan lalu.
Dugaan sementara terdapat penyimpangan terkait pengadaan masker scuba 2020.
Mengingat anggaran yang dikucurkan pemda mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.
Informasi di lapangan, anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2,9 miliar lebih.
Baca juga: Kasus Pengadaan Masker di Karagasem Sudah Memasuki Tahap Gelar Perkara
Anggaran digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.
Tujuannya untuk warga Kabupaten Karangasem dalam memerangi penyebaran Covid-19 di Bumi Lahar yang mengalami peningkatan pada tahun 2020.
Masker diberikan untuk warga di 8 kecamatan, yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs.
Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kecamatan Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Kecamatan Bebandem 54.056 pcs.
(*)