Berita Karangasem
Penyidik Akan Kembali Periksa Pejabat Esellon II dan III Pemda Karangasem Terkait Pengadaan Masker
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Karangasem kembali akan memeriksa pejabat esellon II dan III di Pemda Karangasem terkait pengadaan masker scuba
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem kembali akan memeriksa pejabat esellon II dan III di Pemda Karangasem.
Hal ini terkait pengadaan masker jenis scuba tahun 2020 lalu.
Proses pemeriksaan pejabat esellon II dan III akan dilakukaan minggu depan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengaku, pemeriksaan pejabat tinggi bermula dari keterangan Bupati Kabupaten Karangasem periode 2016 - 2021.
Menurut keterangan Bupati Karangasem, proses pengadaan masker semua dilimpahkan kepada bawahan saat menjabat.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, IGA Mas Sumatri Diperiksa Kejari
"Dari keterangan tersebut, penyidik rencana memeriksa saksi yang merupakan bawahan dari bupati saat itu.
Bawahannya yakni pejabat esellon II dan III yang terlibat dari proses hingga pendistribusian masker ke masyarakat," ungkap Dewa Semaraputra, Jumat 3 September 2021 siang kemarin.
Pejabat asal Bangli ini, tak mau merinci nama pejabat dan tugas dinasnya.
Yang terpenting, pejabat itu memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan masker yang memakai APBD Kaabupaten tahun 2020 sekitar Rp 2,9 miliar.
Berapa jumlah pejabat yang akan diperiksa, belum dipastikan.
"Untuk penetapan tersangka masih menunggu dari BPKP mengenai kerugian negara.
Yang ditimbulkan akibat pengadaan masker," ungkap I Dewa Gede Semaraputra.
Ia mengaku, dokumen dan berkas-berkas pengadaan maasker hampir 95 persen sudah rampung/lengkap.
Dewa Gede Semaraputra menambahkan, penyidik Kejari Karangasem telah melaksanakaan gelar perkara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Senin 16 Agustus 2021.
Penyidik melakukan gelar perkara supaya proses perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan cepat keluar.
Baca juga: Mantan Bupati Karangasem Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba Tahun 2020
Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.
Untuk menetapkan tersangka perlu memiliki 2 alat bukti, sementara untuk calon tersangka sudah ada.
Saat ini penyidik tengah mempersiapkan berkas dan dokumennya.
Pihaknya berharap kasus ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga bisa segera dilimpahkan.
Kejaksaan menargetkan, akhir tahun 2021 kasus pengadaan masker sudah dilimpahkaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar.
Tim penyidik masih melengkapi kekurangan.
Untuk diketahui, pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak beberapa bulan lalu.
Dugaan sementara terdapat penyimpangan terkait pengadaan masker scuba 2020.
Mengingat anggaran yang dikucurkan pemda mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.
Informasi di lapangan, anggaran untuk pengadaan masker mencapai Rp 2,9 miliar lebih.
Baca juga: Kasus Pengadaan Masker di Karagasem Sudah Memasuki Tahap Gelar Perkara
Anggaran digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.
Tujuannya untuk warga Kabupaten Karangasem dalam memerangi penyebaran Covid-19 di Bumi Lahar yang mengalami peningkatan pada tahun 2020.
Masker diberikan untuk warga di 8 kecamatan, yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs.
Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kecamatan Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Kecamatan Bebandem 54.056 pcs.
(*)