Berita Bali

SKD CPNS Mulai 6 September 2021, Diawali Pemprov Bali, Dilanjutkan Klungkung dan Daerah Lain

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilaksanakan mulai Senin 6 September 2021

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali
Ilustrasi CPNS - SKD CPNS Mulai 6 September 2021, Diawali Pemprov Bali, Dilanjutkan Klungkung dan Daerah Lain 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilaksanakan mulai Senin 6 September 2021.

Pemprov Bali akan menggelar SKD CPNS itu selama lima hari, yakni sampai Jumat 10 September 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, Jumat 3 September 2021, mengatakan, tes SKD akan digelar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

Mantan Pjs Bupati Badung ini menjelaskan, dalam sehari akan dilaksanakan 3 sesi tes SKD.

Baca juga: Pemprov Bali Laksanakan SKD CPNS Mulai 6 September 2021, 2512 Pendaftar Akan Rebutkan 82 Formasi

Setiap sesi berisi 200 peserta.

Seandainya dikalkulasi, peserta yang mengikuti SKD 600 orang per hari.

Ia menyebutkan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, Pemprov Bali membuka 82 formasi CPNS dan 1.109 formasi PPPK yang akan ditempatkan di lingkungan Pemprov Bali.

Lihadnyana menyebutkan, dalam seleksi administrasi, CPNS/PPPK yang dilaksanakan panitia untuk di lingkungan Pemprov Bali tercatat 3.415 orang mengisi formulir pendaftaran online.

Dari 3.415 yang mengisi formulir, 3.252 dinyatakan submit (menyetorkan).

Setelah dilakukan verifikasi, 2.512 pendaftar dinyatakan MS (memenuhi syarat) untuk mengikuti SKD.

Sementara 740 peserta dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).

"Di BPSDM nanti lokasi tesnya. Cuma sekarang hanya tiga shift dan jaraknya jauh, sekarang ketat sekali," paparnya.

Lihadnyana menjelaskan, karena tes dilaksanakan dalam situasi pandemi, peserta tes wajib membawa hasil negatif minimal rapid test antigen 1x24 jam atau hasil PCR minimal 2x24 jam.

"Peserta yang boleh ikut itu adalah untuk Jawa-Bali yang sudah minimal vaksinasi pertama. Kedua harus menunjukkan surat dari negatif rapid antigen minimal berlaku satu hari, PCR berlaku dua hari," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved