Berita Buleleng
Pemberkasan Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Buleleng Belum Rampung,Masa Penahanan NS Diperpanjang
pemberkasan belum selesai, polisi pun harus memperpanjang masa penahanan pria asal Kecamatan Sawan itu selama 40 hari kedepan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Persetubuhan Anak Kandung, Masa Penahanan NS Diperpanjang 40 Hari
Tindakan cabul ini bahkan sudah dilakukan oleh tersangka NS selama empat tahun, atau saat buah hatinya masih berusia 15 tahun.
Kasus ini baru dilaporkan oleh korban ke polisi pada Agustus kemarin.
Dari pengakuan NS, persetubuhan ini selalu ia lakukan saat sang istri pergi berjualan di pasar.
Tersangka NS mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kamar, lalu memperkosanya.
Anehnya, NS mengaku nekat menyetubuhi buah hatinya itu karena ingin melindungi.
Sebab dalam melakukan hubungan badan NS merasa lebih berpengalaman, sehingga korban tidak mungkin hamil. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng