Berita Buleleng

Pemberkasan Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Buleleng Belum Rampung,Masa Penahanan NS Diperpanjang

pemberkasan belum selesai, polisi pun harus memperpanjang masa penahanan pria asal Kecamatan Sawan itu selama 40 hari kedepan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Persetubuhan Anak Kandung, Masa Penahanan NS Diperpanjang 40 Hari 

Tindakan cabul  ini bahkan sudah dilakukan oleh tersangka NS selama empat tahun, atau saat buah hatinya masih berusia 15 tahun.

Kasus ini baru dilaporkan oleh korban ke polisi pada Agustus kemarin.

Dari pengakuan NS,  persetubuhan ini selalu ia lakukan saat sang istri pergi berjualan di pasar.

Tersangka NS mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kamar, lalu memperkosanya.

Anehnya,  NS mengaku nekat menyetubuhi buah hatinya itu karena ingin melindungi.

Sebab dalam melakukan hubungan badan NS merasa lebih berpengalaman, sehingga korban tidak mungkin hamil. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved