Berita Bali

Ditangkap Saat Ambil Paket Ganja Hampir 2 Kg di Kuta Bali, Hafidz Dituntut 12 Tahun Penjara

Pemuda yang berstatus mahasiswa ini dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis ganja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
internet
Ilustrasi Ganja - Ditangkap Saat Ambil Paket Ganja Hampir 2 Kg di Kuta Bali, Hafidz Dituntut 12 Tahun Penjara 

Terdakwa pun digeledah, hasilnya ditemukan 3 paket besar berisi ganja dengan berat keseluruhan 1,839 gram netto.

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa Jalan bajataki III, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Di sana petugas kepolisian hanya menemukan 1 timbangan digital.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah beberapa kali mengambil paket ganja yang ditugasi oleh Paijo.

Selama menjalankan pekerjaannya, terdakwa sudah menerima upah sebanyak Rp 225 ribu. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved