Berita Politik

KPU Usul Pencoblosan 21 Februari 2024, Daftar Calon Pilpres Mulai 2023

Menurut Ketua KPU Ilham Saputra, tanggal tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan waktu yang memadai, seperti penyelesaian sengketa hasil pemilu

Editor: DionDBPutra
Ilustrasi
KPU usulkan hari pemungutan suara Pemilu untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 21 Februari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar pada 21 Februari 2024.

Menurut Ketua KPU Ilham Saputra, tanggal tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan waktu yang memadai, seperti penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu hingga jadwal pencalonan pemilihan.

”Tentu dengan mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu,” kata Ilham dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin 6 September 2021.

Baca juga: Beredar Bocoran Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Ketua KPU Ilham Saputra: Belum Final

Baca juga: Rilis Hasil Survei CISA: Nama Ganjar dan AHY Bersaing di Pilpres 2024

Ilham mengatakan, pada 2024 nanti pertama kalinya Pemilu dan Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun yang sama.

Karena itu KPU juga harus memperhatikan beban kerja dari badan ad hoc KPU.
Kemudian, KPU juga harus memperhatikan agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan.

”Kita sudah hitung bahwa nanti ramadan di bulan April, kemudian rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misalnya Idulfitri,” ucapnya.

Selain pencoblosan Pemilu Serentak pada 21 Februari 2024, KPU juga mengusulkan Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.

Ilham mengatakan, penetapan hasil Pemilu 2024 baik pilpres maupun pileg akan berkaitan dengan tahapan Pilkada seperti jadwal pencalonan Pilkada 2024.

Hasil perolehan kursi atau suara masing-masing partai politik (parpol) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota akan menjadi syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi ketentuan syarat minimal perolehan kursi DPRD.

Usulan jadwal Pemilu juga memperhatikan beban kerja penyelenggara pemilu karena ada tahapan pemilu dan pilkada yang saling beririsan.

Kemudian KPU memilih waktu pemungutan suara serta tahapan pemilihan lainnya tidak bertepatan dengan kegiataan keagamaan.

Misalnya, pelaksanaan ibadah puasa atau ramadhan pada April, sehingga rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan agar tidak bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei.

Pelaksanaan Pemilu 2024 akan berlangsung selama 25 bulan. Tahapan Pemilu akan dimulai pada pertengahan Januari 2022 dengan perencanaan program dan anggaran serta Peraturan KPU maupun permintaan dan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) serta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk pendaftaran parpol.

Kemudian KPU merancang proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dimulai pada April 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved