Berita Bali
Nekat Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lombok, Flajin dan Mukhtar Ditangkap Saat Transit di Bali
Tergiur upah sebesar Rp 30 juta, terdakwa Mukhtar (23) dan Fajlin (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur upah sebesar Rp 30 juta, terdakwa Mukhtar (23) dan Fajlin (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir narkotik.
Kedua pria yang bekerja sebagai buruh sawit ini membawa sabu hampir setengah kilogram dari Aceh menuju Lombok.
Namun saat transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, keduanya keburu diringkus oleh petugas BNNP Bali.
Dua sekawan asal Aceh ini pun harus menanggung resiko terancam pidana seumur hidup.
Baca juga: Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu dan Ekstasi, Tiga Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara
Fajlin dan Mukhtar telah menjalani sidang secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Kedua terdakwa sudah menjalani sidang. Sidang selanjutnya memeriksa keterangan saksi," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum para terdakwa, Senin 6 September 2021, di PN Denpasar.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini menyatakan, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," papar Dewi Maria Wulandari.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Sabtu 22 Mei 2021, sekira pukul 13.30 Wita, oleh petugas BNNP Bali.
Mereka ditangkap saat transit dari Medan tujuan Bali dengan barang bukti narkotik jenis sabu 497,7 netto.
Terlibatnya para terdakwa dalam jaringan peredaran narkotik lintas provinsi ini, berawal saat Mukhtar menawarkan Fajlin pekerjaan mengantarkan sabu milik Bang Adi (DPO) dari Aceh menuju Lombok dengan imbalan sebesar Rp 30 juta.
Upah itu nanti akan diberikan setelah barang terlarang itu sampai di Lombok.
Keduanya pun berangkat ke Lhokseumawe bertemu Abang Adi.
Dari pertemuan itu masing-masing terdakwa diberikan sepasang sendal yang di dalamnya sudah dimasukkan sabu.