Berita Bali
Nekat Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lombok, Flajin dan Mukhtar Ditangkap Saat Transit di Bali
Tergiur upah sebesar Rp 30 juta, terdakwa Mukhtar (23) dan Fajlin (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Juga keduanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah menerima paket sabu dan uang jalan, kedua terdakwa berangkat ke Medan menumpang bus.
Baca juga: Dalam Sebulan 27 Tersangka Diamankan di Wilayah Hukum Polres Badung, Paling Banyak Kasus Narkoba
Di tengah perjalanan Mukhtar menerima kiriman kode tiket pesawat keberangkatan dari Medan menuju Lombok, dan transit di Bali.
Hari Sabtu 22 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan, menumpang pesawat Lion Air JT 3960 menuju Denpasar Bali yang sebelumnya transit di Bandara Bandung.
Setibanya di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 497,7 netto.
Sabu itu disembunyikan dalam sendal yang digunakan para terdakwa.(*).
Kumpulan Artikel Bali