Resmi: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September 2021, Aturan Kembali Diubah
Kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona pada Senin, 6 September 2021.
Kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 6 September 2021 malam.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.
Baca juga: PPKM Bali Masih Level 4 hingga 13 September, Luhut: Bali Butuh Seminggu Lagi untuk Turun Level
Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.
"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.
Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.
"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata dia.
Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.
Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: PPKM Berakhir Hari ini, Apakah Diperpanjang Lagi? Satgas Bicara Alat Kontrol Masyarakat
Baca juga: Apakah PPKM Akan Kembali Diperpanjang? Ini Tren Kasus Covid-19 Seminggu Terakhir, Terjadi Penurunan
Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.