RS di Bali Khawatir Akan Isu Kenaikan Tarif Angkutan Limbah Medis Covid-19
Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bali Fajar Manuaba pada, Senin 6 September 2021.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tarif pengelolaan limbah medis Covid-19, diisukan akan mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bali Fajar Manuaba pada, Senin 6 September 2021.
Menurutnya, kenaikan harga pengelolaan medis ini tentunya akan memberatkan Rumah Sakit.
"Kita baru tahu ada rencana kenaikan harga yang jelas pasti memberatkan karena harganya kan jadi naik dari transporter. Biaya per kilogram jadi naik juga untuk sewa kapal. Belum ada pemberitahuan lebih lanjut untuk kenaikan tarif tapi kan ini sudah indikasi yang berat jadinya kalau dari segi harga, karena harga paling banyak kan di transporter," ungkapnya.
Sementara untuk harga pengangkutan limbah medis saat ini bervariasi, per paketnya mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu itu sudah sampai pemusnahan limbah medis.
Lebih lanjutnya, Fajar menjelaskan permasalahannya saat ini yakni terdapat rencana kenaikan sewa kapal yang akan dibebankan ke rumah sakit swasta juga, termasuk rumah sakit pemerintah juga.
Dari penyelenggara pengelolaan limbah tentunya juga tidak bisa tinggal diam dengan harga yang tetap.
"Kenaikan harga pengelolaan limbah ini baru dirapatkan saya baru tahu dari wartawan kalau akan ada kenaikan harga sewa kapal. Belum ada info terkait dari transporter atau pengelola limbah medis, tapi dengan adanya kenaikan ini kan kita harus jaga-jaga karena pasti akan naik sewaktu-waktu," tambahnya.
Bisa saja karena adanya kenaikan harga pengelolaan limbah medis, sempat membuat pengiriman limbah tertahan di Gilimanuk beberapa waktu lalu.
Dan karena terdapat aturan yang baru, dimana kapal pengangkut penumpang tidak boleh digabung dengan kapal yang mengangkut limbah jadi sepertinya nanti limbah medis akan melakukan carter pada kapal.
"Dan tentunya secara keseluruhan biaya akan dinaikkan oleh pengelola limbah. Maka dari itu kami kan dari 2016 sudah usulkan supaya ada tempat mengolah limbah di Bali. Tapi sampai sekarang tidak ada," lanjutnya.
Selain itu, karena ada ketentuan dari lingkungan hidup bahwa limbah Covid-19 harus musnah dalam waktu dua kali 24 jam.
Sedangkan untuk saat ini limbah Covid-19 dianggap berbahaya kalau pengangkutannya bergabung dengan penumpang lain Sehingga muncullah peraturan dari rapat pada, 30 Agustus lalu.
"Namun kami sendiri selaku rumah sakit belum mendapatkan sosialisasi seperti itu dari Dinas Perhubungan. Karena kami selaku pihak ketiga, kita membeli jasa pengelola limbah yang diajak bicara kan pengelola limbah. Tentunya dari pengelola limbah kalau biaya naik siapa lagi yang dibebankan kalau bukan dari pihak rumah sakit," sebutnya.
Sedangkan untuk jumlah berapa ton limbah medis yang tertahan di Gilimanuk, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/seorang-petugas-medis-saat-menangani-limbah-medis-di-brsu-tabanan-belum-lama-ini.jpg)