Aplikasi PeduliLindungi Deteksi 1.625 Orang Tak Sehat saat Masuk Mal
Menurutnya, ribuan orang itu termasuk kategori hitam, yaitu mereka positif yang Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.
Sebelumnya Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Tavern Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah Holywings Kemang ternyata sudah tiga kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha di tahun 2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan pembekuan izin usaha ini telah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Berdasarkan catatan Satpol PP DKI, Holywings Kemang pernah melanggar dan ditindak pada bulan Februari 2021, pelanggaran serupa kembali diulangi pada Maret 2021.
Pelanggaran ketiga, yang terakhir, mereka lakukan pada Sabtu, 4 September 202.
Atas pelanggara berulang ini, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI, bertindak tegas dengan membekukan izin usaha Holywings Tavern Kemang, bukan hanya satu dua hari, melainkan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Pembekuan izin usaha bahkan tetap berlaku tak terpengaruh dengan status level PPKM di Jakarta. Meski PPKM DKI turun ke level 2, pembekuan tetap berlaku. (Tribun Network/Rina Ayu/Danang Triatmojo/sam)