Aplikasi PeduliLindungi Deteksi 1.625 Orang Tak Sehat saat Masuk Mal

Menurutnya, ribuan orang itu termasuk kategori hitam, yaitu mereka positif yang Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.

Editor: DionDBPutra
KOMPAS.COM/Garry Andrew Lotulung
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Dia menyebutkan aplikasi PeduliLindungi mendeteksi 1.625 orang tak sehat yang akan masuk mal. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebukan aplikasi PeduliLindungi berhasil mendeteksi 1.625 orang tak sehat yang akan masuk mal.

Menurutnya, ribuan orang itu termasuk kategori hitam, yaitu mereka positif yang Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.

"1.625 Kasus ini adalah mereka yang tidak diketahui sebelumnya menderita Covid-19 atau kontak erat tapi mereka masih berkeliaran di jalan. Mereka terdeteksi di sektor perdagangan, terutama saat masuk mal," ujar Dante saat memberikan keterangan terkait PPKM, Senin 6 September 2021.

Baca juga: Mal Diizinkan Buka 50 Persen, Satpol PP Bali Akan Lakukan Pengawasan Ketat

Baca juga: Diizinkan Buka Kembali dengan Syarat Tertentu, Ramayana Mall Denpasar Siap Patuhi Aturan Pemerintah

Dante menuturkan, melalui metode digital Protokol Kesehatan atau PeduliLindungi ini masyarakat dipantau kemudian dimitigasi serta dievaluasi status mobilisasinya dengan empat kriteria yakni Hijau, Kuning, Merah dan Hitam.

Menurutnya, kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga.

Tiga fungsi penting aplikasi PeduliLindungi adalah mengidentifikasi seseorang yang sudah divaksinasi dan hasil tes Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi melakukan pelacakan dan sebagai penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode.

"Kita sedang menggunakannya di enam sektor utama dan segera juga akan digunakan di beberapa sektor yang lainnya," ujar Dante.

Kafe Holywings Tavern Kemang

Pada bagian lain, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyosialisasikan aplikasi ini kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, dan kafe yang punya bangunan sendiri.

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe," kata Gumilar dalam keterangannya, Selasa 7 September 2021.

Ia mengimbau pelaku usaha untuk membuat asosiasi sebagai wadah, dan nantinya bisa memudahkan sosialisasi peraturan pemerintah terkait tempat usaha makan dan minum.

Gumilar meminta setiap pemilik usaha mematuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan sesuai ketentuan. Seperti, patuh terhadap batasan jam operasional, hingga batasan kapasitas pengunjung.

Dia berharap uji coba pembukaan restoran, tempat makan dan kafe tidak disalahartikan oleh masyarakat sehingga justru menjadi euforia.

"Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tegasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Tavern Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah Holywings Kemang ternyata sudah tiga kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha di tahun 2021.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan pembekuan izin usaha ini telah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Berdasarkan catatan Satpol PP DKI, Holywings Kemang pernah melanggar dan ditindak pada bulan Februari 2021, pelanggaran serupa kembali diulangi pada Maret 2021.
Pelanggaran ketiga, yang terakhir, mereka lakukan pada Sabtu, 4 September 202.
Atas pelanggara berulang ini, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI, bertindak tegas dengan membekukan izin usaha Holywings Tavern Kemang, bukan hanya satu dua hari, melainkan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Pembekuan izin usaha bahkan tetap berlaku tak terpengaruh dengan status level PPKM di Jakarta. Meski PPKM DKI turun ke level 2, pembekuan tetap berlaku. (Tribun Network/Rina Ayu/Danang Triatmojo/sam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved