Berita Denpasar

Diizinkan Buka Kembali dengan Syarat Tertentu, Ramayana Mall Denpasar Siap Patuhi Aturan Pemerintah

Untuk kesiapan buka Mal kita ikuti anjuran pemerintah untuk terapkan prokes salah satunya harus ada QR kode barcode pedulilindungi, dan kebetulan itu

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Persiapan Mall Ramayana untuk dibukanya kembali Mal 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Bali kembali harus mengikuti kebijakan PPKM Darurat dengan kategori level 4.

Namun pada PPKM Darurat kali ini, Mal sudah boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Ramayana Mall, Denpasar menanggapinya dengan antusias.

Ketika ditemui, Asisten Manager Ramayana Mall, Dewa Gede Agung Saputra mengatakan pihaknya masih menunggu SE dari Gubernur apakah ada peraturan tambahan untuk operasional Mal.

Baca juga: Keluarkan Edaran Perpanjangan PPKM Level 4 di Bali, Koster Izinkan Mal Dibuka dengan Syarat Tertentu

"Kita masih menunggu aturan gubernur apakah ada aturan tambahan tidak untuk besok.

Untuk kesiapan buka Mal kita ikuti anjuran pemerintah untuk terapkan prokes salah satunya harus ada QR kode barcode pedulilindungi, dan kebetulan itu masih dalam proses.

Tadi kita sudah konsultasikan dengan Disperindag, karena ada beberapa departement store lain belum dapat," katanya pada, Selasa (7 September 2021).

Jika nantinya dalam SE Gubernur Mal sudah diperbolehkan beroperasi sepenuhnya, Ramayana tetap membuka Departement Store-nya walaupun belum menerima QR code aplikasi Peduli Lindungi.

"Tapi besok bisa tetap buka walaupun belum terima QR code kan kita sambil menunggu.

Namun prokes utamanya harus tetap jalan seperti cek suhu, wajib mengenakan masker.

Untuk jumlah customer dibatasi 50 persen. Ketika mendaftar ada ditanyakan berapa batasan jumlah maksimal Mall menampung pengunjung.

Artinya dari sana kita tahu berapa persen yang datang dari aplikasi peduli lindungi," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai salah satu aturan yang melarang anak dibawah 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun masuk Mall, Dewa mengatakan agak dilema.

"Memang sih agak dilema, istilahnya apalagi dengan kondisi customer sekarang ini, ya kita tetap ikuti aturan pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved