Berita Bali

Keluarkan Edaran Perpanjangan PPKM Level 4 di Bali, Koster Izinkan Mal Dibuka dengan Syarat Tertentu

Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP)

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam konferensi persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa 7 September 2021 malam. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 4 untuk Pulau Jawa - Bali.

Perpanjangan PPKM Level 4 itu sendiri dilakukan hingga 13 September 2021 mendatang.

Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui konferensi persnya, Senin 6 September 2021 malam.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut menyikapi keputusan tersebut.

Baca juga: Vaksinasi Digencarkan, Pimpinan Dewan Sugawa Korry Optimis Perekonomian Bali Bisa Kembali Pulih

Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa 7  September 2021.

Hal ini diungkapkannya dalam konferensi persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa malam.

Terkait alasan dikeluarkannya kembali SE terbaru tersebut, Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali

Koster beralasan bahwa penerbitan SE 15 Tahun 2021 dikarenakan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19.

“Pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. Memberlakukan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali,” ujarnya.

Menariknya, dalam SE Gubernur Bali terbaru itu, Pemprov Bali memutuskan untuk mengizinkan dibukanya kembali kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan tertentu.

Salah satunya, adalah dengan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Hanya saja, dalam perjalanannya, Koster mensyaratkan agar pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan dilakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua,” paparnya.

Selain itu, Koster juga melarang anak-anak dibawah usia 12 tahun, ibu hamil, dan manula di atas 70 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Baca juga: Terkait Pembukaan Mal di Badung, Giri Prasta Akan ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Koster beralasan bahwa ketiga kelompok termasuk masuk dalam kategori rentan tertular virus Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved