Berita Denpasar

Diizinkan Buka Kembali dengan Syarat Tertentu, Ramayana Mall Denpasar Siap Patuhi Aturan Pemerintah

Untuk kesiapan buka Mal kita ikuti anjuran pemerintah untuk terapkan prokes salah satunya harus ada QR kode barcode pedulilindungi, dan kebetulan itu

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Persiapan Mall Ramayana untuk dibukanya kembali Mal 

Tidak hanya itu, objek wisata juga diputuskan untuk kembali dibuka dengan ujicoba sebanyak 50 persen kapasitas pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

“Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Selain itu, khusus bagi yang melakukan perjalan melalui transportasi darat Koster mensyaratkan tetap menunjukan hasil negatiF minimal rapid antigen.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi,” tegasnya.

Pria yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini juga menghimbau krama Bali untuk mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M.

“Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan,” imbaunya.

Koster juga meminta Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.

“Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI,” harapnya.

Sementara, bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah  Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.

“Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit,” paparnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved