Berita Bali
Mal Diizinkan Buka 50 Persen, Satpol PP Bali Akan Lakukan Pengawasan Ketat
Koster mengeluarkan sejumlah pelonggaran, salah satunya adalah diizinkannya pembukaan pusat perbelanjaan atau mal, serta objek wisata dengan syarat
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa 7 September 2021.
Pada SE terbaru tersebut, Koster mengeluarkan sejumlah pelonggaran, salah satunya adalah diizinkannya pembukaan pusat perbelanjaan atau mal, serta objek wisata dengan syarat yang cukup ketat.
Bahkan, pada kedua tempat tersebut Koster mensyaratkan agar para pengunjung wajib mendapatkan vaksin dosis kedua dan dilakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa penerapan SE Gubernur tersebut, justru bakal membuat pengawasan lebih mudah.
Baca juga: Diizinkan Buka Kembali dengan Syarat Tertentu, Ramayana Mall Denpasar Siap Patuhi Aturan Pemerintah
Apalagi, biasanya para pengunjung mal biasanya sifatnya berpencar dan tidak berkerumun.
“Sudah barang tentu harus sesuai dengan prokes ketat, menunjukkan bukti vaksinasi, seperti wilayah PPKM level 3 pada umumnya,” jelas dia, Selasa 7 September 2021.
Dewa Dharmadi juga menyebut dengan adanya aturan tersebut juga bakal membuat pengawasan semakin selektif dan sangat ketat.
Ini dilakukannya untuk tidak memunculkan klaster baru penyebaran covid-19.
“Semestinya itu tidak masalah, secara persentase kita sudah vaksin capaiannya melampaui batas standar.
Dalam situasi begini siapa juga yang terlalu berkunjung ke mal.
Justru lebih aman itu daripada di kafe-kafe duduk yang bisa menimbulkan kerumunan.
Karena di mal mobile, dan kecil kemungkinan berkerumun,” imbuhnya.
Rai Dharmadi menambahkan petugas yang nantinya memantau penerapan prokes di mal dan pusat perbelanjaan dari petugas gabungan.
Yaitu unsur yang terlibat dari Satpol PP, TNI, POLRI, termasuk Imigrasi.
Baca juga: Keluarkan Edaran Perpanjangan PPKM Level 4 di Bali, Koster Izinkan Mal Dibuka dengan Syarat Tertentu
Sementara Tim Reaksi Cepat (TRC) bertugas untuk insidentil dalam penegakan Perda maupun tugas Satpol PP itu sendiri. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali