Berita Badung
DPRD Badung Rancang Rumah Rehabilitas untuk Pecandu Narkoba pada Pembahasan Ranperda P4GN
Rancangan rumah rehabilitasi telah dibahas dalam setiap rapat Pansus dengan instansi terkait, termasuk dengan BNN Kabupaten Badung," katanya didamping
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung merancang rumah rehabilitasi untuk pecandu narkoba yang ada di Gumi Keris.
Bahkan rencana pembangunan rumah rehabilitasi bagi pecandu Narkoba itu sudah dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Gedung DPRD pada Selasa 7 September 2021.
Ketua Pansus Gusti Lanang Umbara pada kesempatan itu mengatakan rumah rehabilitasi ini diharapkan membantu memulihkan pengguna agar terbebas dari obat terlarang.
"Rancangan rumah rehabilitasi telah dibahas dalam setiap rapat Pansus dengan instansi terkait, termasuk dengan BNN Kabupaten Badung," katanya didampingi Made Wijaya.
Baca juga: Berstatus Tahanan Kejaksaan Negeri Badung, Zaenal Tayeb Akan Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
Pembahasan rumah rehabilitasi itu katanya dilakukan dari hulu sampai hilir, yakni bagaimana pencegahannya, baik peredaran maupun produksi.
Selain itu langkah pemerintah untuk mengurangi masyarakat yang sudah terpapar tentunya ada rumah rehabilitasi yang akan dipersiapkan.
"Jadi kita bahas dulu, agar penanganannya tepat sasaran, sampai pecandu bisa melupakan barang haram tersebut," ucapnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini rencana membuatkan rumah rehabilitasi telah diakomodir dalam Ranperda P4GN yang telah masuk tahapan finalisasi.
Ranperda ini juga telah melalui proses penyesuaian dari pihak eksekutif, khususnya Badan Hukum, Tim Penyusun Naskah, dan Pansus.
"Jadi semua sudah sinkron dan semuanya dibahas disini, sehingga ke depan bisa kami ajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari provinsi dan bisa segera diperdakan,"ungkap Lanang Umbara.
Pria yang akrab disapa Ajik Lanang ini berharap dengan adanya Perda P4GN memberikan dampak positif bagi masyarakat Badung, sehingga terhindar dari bahaya Narkoba.
"Dengan Perda ini Kami harapkan generasi muda kita terhindar dari pengaruh Narkoba," katanya.
Politisi asal Desa Pelaga, Petang ini tak menampik jika peredaran Narkoba di Kabupaten Badung cukup tinggi, sehingga pihaknya menilai perlu adanya kebijakan yang membentengi.
Selebihnya Badung merupakan daerah tujuan pariwisata yang riskan dengan peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Terkait Pembukaan Mal di Badung, Giri Prasta Akan ikuti Arahan Pemerintah Pusat
"Peredaran Narkoba di Badung juga menjadi urgensi kami untuk segera mewujudkan Perda P4GN.
Sehingga anak-anak kami atau generasi muda di Badung bisa terhindar dari bahaya narkoba itu," pungkasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dprd-kabupaten-badung-saat-melaksanakan-rapat-pansus-terkait-fasilitasi-p4gn.jpg)