Berita Badung
UPDATE: Setelah Resmi Ditahan, Kasus Zaenal Tayeb Dilimpahkan ke Kejari Badung
Pelimpahan daring yang dilakukan disebut-sebut untuk menghindari penyebaran covid-19, mengingat Badung masih masuk PPKM level IV
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Sudana pun belum mengetahui sampai kapan tersangka akan dititipkan. Hanya saja dirinya memastikan berkas sudah di Kejaksaan dan Tersangka berstatus titipan kejaksaan.
"Jadi intinya sudah pelimpahan tadi siang," tungkasnya.
Seperti diketahui Zaenal Tayeb yang merupakan pengusaha asal Sulawesi sebelumnya di panggil reskrim polres Badung pada Kamis 2 September 2021 lalu.
Saat diperiksa dari pagi hingga sore ZT pun langsung ditahan di sel Tahanan Polres Badung.
Penahanan ZT itu pun sebagai tindaklanjut laporan sebelumnya, yakni terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP.
Tidak hanya itu, sebelumnya ZT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Badung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Zaenal Tayeb mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.
ZT ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan rekan bisnisnya, Hendar, tentang dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ini buntut dari Tahun 2012, Zaenal Tayeb mengajak korban untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Setelah kerja sama berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.
Baca juga: Polisi Akan Ceritakan Kasus Zaenal Tayeb, Mantan Promotor Tinju Mendekam di Tahanan Polres Badung
Tahun 2017 disepakati kerja sama akan dibuatkan perjanjian notaris.
Saat itu, Yuri Pranatomo (YP) yang merupakan anak buah ZT membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.
Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017.
Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Heder selaku pihak kedua.
Selanjutnya pembagunan juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR.
Hedar wajib membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per m2, total sebesar Rp 61,65 milyar dengan termin pembayaran 11 kali.
Setelah korban menandatangani Akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8.892 m2.
Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 milyar. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/zaenal-tayeb-menggunakan-baju-putih-saat-menjalani-pemeriksaan-di-polres-badung-jh21.jpg)