Berita Badung
UPDATE: Setelah Resmi Ditahan, Kasus Zaenal Tayeb Dilimpahkan ke Kejari Badung
Pelimpahan daring yang dilakukan disebut-sebut untuk menghindari penyebaran covid-19, mengingat Badung masih masuk PPKM level IV
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah resmi ditahan di Polres Badung, kini kasus Zaenal Tayeb (ZT) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung pada Selasa 7 September 2021.
Hanya saja kabarnya pelimpahan kasus itu dilakukan secara daring dengan tidak mengeluarkan tersangka dari sel tahanan.
Pelimpahan daring yang dilakukan disebut-sebut untuk menghindari penyebaran covid-19, mengingat Badung masih masuk PPKM level IV.
Hanya saja saat pemantauan di Polres Badung tidak ada pejabat polres Badung yang bisa ditemui.
Baca juga: Terkait Pembukaan Mal di Badung, Giri Prasta Akan ikuti Arahan Pemerintah Pusat
Bahkan kapolres Badung yang saat itu ada di ruangannya belum bisa ditemui media.
Hanya saja terkait kasus itu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH menyerahkan informasi terkait pelimpahan ke Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Sementara Kasi Humas Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi tak menampik jika kasus ZT yang merupakan pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung itu dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Iya hari ini dilimpahkan kasusnya. Namun dilakukan secara daring atau online," kata Sudana saat ditemui di ruangannya.
Dijelaskan pelimpahan kasus secara daring itu dilaksanakan sekitar pukul 14.15 wita, yang dilakukan langsung oleh penyidik Polres Badung.
"Iya karena PPKM makanya dilakukan secara daring," katanya.
Ditanya apakah tidak ada penyerahan berkas secara simbolis? Sudana mengaku sampai saat ini belum ada.
Hanya saja pihaknya mengaku masih menunggu perintah dari atasan.
"Kapan penyerahannya (berkas -red) kita tunggu nanti ya," ucapnya.
Dijelaskan nanti berkas akan diserahkan langsung ke kejaksaan. Hanya saja untuk tersangka masih tetap ditahan di Polres Badung.
Baca juga: Dapur Peduli di Kelurahan Kuta Badung Hasilkan 300 Paket Nasi Kotak, Dibagikan Gratis ke Masyarakat
"Iya nanti berkasnya disana (kejaksaan -red), tapi tersangka masih di Polres Badung. Termasuk tersangka statusnya di kejaksaan sekarang," bebernya sembari mengatakan sekarang statusnya menjadi titipan jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/zaenal-tayeb-menggunakan-baju-putih-saat-menjalani-pemeriksaan-di-polres-badung-jh21.jpg)