Berita Jembrana
Kakek yang Cabuli Cucunya di Jembrana Divonis 9 Tahun, Tidak Ajukan Banding
Kakek cabul, M 79 tahun, dihukum penjara selama 9 tahun, pria paruh baya itu tidak mengajukan banding
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kakek cabul, M 79 tahun, dihukum penjara selama 9 tahun.
Pria paruh baya itu tidak mengajukan banding.
Upaya hukum itu tidak ditempuh sang kakek.
Yang telah tega melakukan pelecehan seksual kepada cucu atau masih kerabatnya sendiri.
Hal ini disamapaikan, Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Rabu 8 September 2021.
Baca juga: 3 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi Hingga Agustus 2021 di Tabanan
“Terdakwa (terpidana, red) tidak mengajukan upaya banding,” ucapnya.
Delfi menjelaskan, dari putusan yang digedok Majelis Hakim PN Negara, pada beberapa hari lalu.
Memutus terpidana dihukum dengan hukuman 9 tahun.
Terpidana diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya pengajuan banding.
Apabila dirasa putusan tidak sesuai atau keberatan bagi terpidana.
Namun, upaya itu tidak ditempuh.
Pendek kata, maka terpidana akan dieksekusi untuk dipindah ke rutan.
Status hukum bagi terpidana berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkra).
“Kami akan segera eksekusi untuk pemindahan terpidana.
Sekaligus karena masa pandemi, maka ada pemeriksaan kesehatan baginya,” ungkapnya.
Baca juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur di Jembrana, Kakek 79 Tahun Divonis Sembilan Tahun Penjara