Berita Jembrana
Kakek yang Cabuli Cucunya di Jembrana Divonis 9 Tahun, Tidak Ajukan Banding
Kakek cabul, M 79 tahun, dihukum penjara selama 9 tahun, pria paruh baya itu tidak mengajukan banding
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kakek cabul, M 79 tahun, dihukum penjara selama 9 tahun.
Pria paruh baya itu tidak mengajukan banding.
Upaya hukum itu tidak ditempuh sang kakek.
Yang telah tega melakukan pelecehan seksual kepada cucu atau masih kerabatnya sendiri.
Hal ini disamapaikan, Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Rabu 8 September 2021.
Baca juga: 3 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi Hingga Agustus 2021 di Tabanan
“Terdakwa (terpidana, red) tidak mengajukan upaya banding,” ucapnya.
Delfi menjelaskan, dari putusan yang digedok Majelis Hakim PN Negara, pada beberapa hari lalu.
Memutus terpidana dihukum dengan hukuman 9 tahun.
Terpidana diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya pengajuan banding.
Apabila dirasa putusan tidak sesuai atau keberatan bagi terpidana.
Namun, upaya itu tidak ditempuh.
Pendek kata, maka terpidana akan dieksekusi untuk dipindah ke rutan.
Status hukum bagi terpidana berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkra).
“Kami akan segera eksekusi untuk pemindahan terpidana.
Sekaligus karena masa pandemi, maka ada pemeriksaan kesehatan baginya,” ungkapnya.
Baca juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur di Jembrana, Kakek 79 Tahun Divonis Sembilan Tahun Penjara
Sekadar untuk diketahui, terpidana divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara.
Atas perbuatan terpidana, yang melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain vonis pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 20 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hal yang memberatkan terpidana adalah karena korban merupakan cucunya yang seharusnya dilindungi.
Sedangkan, hal yang meringankan, terpidana telah menyesali perbuatannya dan mengakui.
Terpidana juga belum pernah dihukum.
Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh seorang kakek berinisial M 79 tahun.
Baca juga: Miris, Ayah Angkat Tega Setubuhi Anaknya yang Masih SD Hingga Hamil di Klungkung
M terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak di bawah umur, yang masih kerabat dan terbilang cucunya.
Kejadian pencabulan ini terjadi pada 10 Juni 2021 lalu, dan dibongkar oleh bapak korban.
Dimana saat siang hari setelah pulang kerja. Bapak korban tidak mendapati anaknya di rumah.
Kemudian, si bapak, mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumahnya.
Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.
Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku, dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan.
Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Setelah diamankan, kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.
Warga dan keluarga korban yang sempat redah emosi, kembali tersulut mengetahui pelaku kabur.
Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.
Beruntung dalam kejadian tersebut, terpidana tidak menjadi bulan-bulanan warga.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelecehan-seksual-kekerasan-terhadap-wanita-penganiayaan-pemerkosaan.jpg)