Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Perkuat Ranperda Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing, Dewan Badung Harap Ada Perda Pengawasan

Sehingga Ranperda tersebut, dipandang penting untuk dibahas. Selebihnya diharapkan ada Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan orang asing

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Suasana rapat internal DPRD Badung terkait Ranperda Tenaga Kerja Asing pada Rabu 8 September 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD kabupaten Badung mulai melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 Pasalnya di Badung disinyalir ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

Sehingga Ranperda tersebut, dipandang penting untuk dibahas. Selebihnya diharapkan ada Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan orang asing tersebut.

Ketua Pansus (Ranperda ) Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing,  Made Ponda Wirawan yang dihubungi Rabu 8 September 2021 mengungkapkan,  Ranperda Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing ini  sudah dibahas di tingkat internal pansus.

Baca juga: DPRD Badung Rancang Rumah Rehabilitas untuk Pecandu Narkoba pada Pembahasan Ranperda P4GN

Bahkan pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah pertanyaan dalam sinkronisasi  serta penyelarasan aturan yang diajukan oleh pihak eksekutif.

"Jadi Besok kita akan melakukan pembahasan kembali dengan pihak eksekutif untuk memperdalam kembali bahasan ranperda ini,"ujarnya  Ponda Wirawan.

Anggota DPRD Badung tiga periode tersebut mengatakan ada beberapa anggota juga ikut dalam pembahasan Ranperda tersebut seperti Made Retha, I Wayan Edi Sanjaya, I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Wayan Sandra dan  Ni Komang Tri Ani.

Kendati demikian katanya ada yang perlu disinkronkan terkait perda tersebut, sehingga nantinya agar tidak hanya menjadi aturan belaka, namun tidak bisa dieksekusi secara maksimal.

"Setelah ranperda ini jadi Perda, seperti apa pengawasannya nanti ?, Apakah nanti kita perlu membuatkan aturan penguat dalam pengawasan untuk tenaga kerja asing ini, karena kalau satu aturan retribusi saja saya rasa kurang cukup tanpa ada pengawasan di lapangan," jelasnya.

Dirinya pun mencontohkan,  misalkan satu perusahaan hanya melaporkan satu  pekerja tenaga asing saja.

Hanya saja kenyataannya di lapangan lebih dari satu tenaga kerja asing yang dipekerjakan, hal itu pun perlu dilakukan pengawasan.

"Jadi kita lost pendapatan dari retribusi tersebut tanpa ada pengawasan. Bisa saja kan banyak perusahaan yang seperti itu," ungkap Politisi asal Desa Mambal, Abiansemal ini.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengharapkan, ada aturan tambahan dalam memperkuat perda retribusi perpanjangan  Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini. Sehingga pengawasan orang asing benar-benar dilakukan.

"Kita buat nanti Perda pengawasan untuk tenaga kerja asing .

Baca juga: Terkait Pembukaan Mal di Badung, Giri Prasta Akan ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Seperti di Pemerintah kabupaten banyuwangi perda itu sudah ada, Badung bisa meniru hal tersebut," tungkasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved