Berita Bali

Rindu ke Mal, Sejumlah Pengunjung Beachwalk Shopping Center Antusias Datang Sebelum Jam Buka

Salah satunya menjadi angin segar bagi Beachwalk Shopping Center yang mulai kembali beroperasi hari ini dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana di hari pertama Beachwalk Shopping Center mulai beroperasi kembali hari ini. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Gubernur Bali dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 menyebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WITA.

SE tersebut pun menjadi angin segar bagi pelaku usaha di mal/pusat perbelanjaan dan pengelola mall karena sejak diberlakukannya PPKM Jawa-Bali mulai 3 Juli operasional mal non esensial ditutup sementara.

Salah satunya menjadi angin segar bagi Beachwalk Shopping Center yang mulai kembali beroperasi hari ini dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen dari normal.

General Manager Center Beachwalk Shopping Center, Gita Sunarwulan menyampaikan hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Bali respons masyarakat antusias, bahkan sebelum mal dibuka pukul 10.00 WITA sudah ada pengunjung yang menunggu.

Baca juga: Gubernur Koster Izinkan Mal Buka, Angin Segar untuk UMKM di Seminyak Village dan Bali Collection

"Pengunjung saya lihat begitu Beachwalk menetapkan buka hari ini mulai pukul 10.00 WITA, saya lihat dari sebelum buka mulai kelihatan banyak. Mungkin orang-orang sudah kangen ke Mal sudah 2 bulan lebih tidak ke Mal jadi mereka mengambil kesempatan pagi hari ke sini," ungkapnya.

Tetapi baik pengunjung ataupun pekerja disini wajib mengikuti aturan dengan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi, selain itu ada pembatasan juga anak dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun serta ibu hamil tidak diizinkan masuk kedalam mal karena memiliki resiko tinggi terpapar.

Pihaknya memberikan pilihan kepada pengunjung yang masuk ke dalam pembatasan tersebut menunggu di depan disediakan kursi, atau anak dan ibu tetap di luar kita siapkan tim dan akan membantu membelanjakan apa yang dibutuhkan.

Dari pantauan tribunbali.com di lapangan, terlihat sejumlah tenant baik food and beverage dan lainnya juga belum sepenuhnya semua kembali beroperasi hari ini.

"Sebenarnya pada Inmendagri disebutkan pusat perbelanjaan boleh buka dengan catatan F&B tidak boleh dine in atau makan di tempat. Sehingga kami sampaikan seperti itu ke tenant tetapi kemarin keluar SE Gubernur Bali yang menyampaikan F&B boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung maka kita infokan baru malam, jadi banyak tenant F&B kita belum siap," papar Gita.

Hari ini banyak dari mereka yang mempersiapkan untuk dapat buka sore nanti atau mulai besok pagi, tetapi tenant retail rata-rata sudah membuka kembali operasionalnya karena mereka excited sudah 2 bulan tutup tidak ada pendapatan masuk.

Ia memprediksikan kunjungan ke Beachwalk Shopping Center tidak langsung akan membludak hal itu berkaca dari mal di luar Bali yang sudah mulai dibuka lebih awal daripada Bali mereka, rata-rata harian kunjungan hanya 30 sampai 50 persen.

"Mungkin kita butuh waktu 2 sampai 4 minggu untuk kembali ke kondisi kunjungan sebelum diberlakukannya PPKM.

Sebelum pandemi normal rata-rata kunjungan diangka 28 ribu, saat pandemi turun drastis dan hanya di sekitar 20 sampai 30 persen.

Pada saat PPKM dimana mal diminta tutup dan hanya yang boleh buka hanya sektor esensial itu hanya sekitar 1 sampai 2 persen," jelas Gita.

Di pintu masuk Beachwalk Shopping Center terdapat petugas security selain mengecek barang bawaan pengunjung, mereka juga akan memastikan pengunjung sudah men-scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Mal di Denpasar Mulai Dibuka Saat PPKM Level 4, Wali Kota: Kami Harap Semua Menerapkan Prokes Ketat

Di setiap tenant pun terdapat barcode yang wajib di-scan pengunjung sebelum masuk hal tersebut guna memastikan kapasitas di dalam tenant tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.

Begitu selesai berbelanja di dalam tenant pengunjung wajib scan barcode cek out, dan juga wajib  scan barcode cek out saat sebelum meninggalkan pintu keluar Beachwalk Shopping Center.

Gita mengimbau kepada pengunjung sebelum tiba di mal telah mendaftar dan mengisi form yang ada pada aplikasi PeduliLindungi sehingga begitu tiba di mal tinggal scan barcode check in, hal tersebut untuk meminimalisir antrian pengunjung di pintu masuk.

Pada SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 dijelaskan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi 'Peduli Lindungi' untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/ karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaar mall/ pusat perdagangan terkait.

Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Kelompok masyarakat risiko tinggi diantaranya wanita hamil, penduduk usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Diki, salah satu pengunjung Beachwalk mengaku senang karena akhirnya bisa ke mal untuk sekedar refreshing saat pandemi.

"Lumayan lah senang untuk refreshing selama pandemi akhirnya bisa ke mal lagi. Aplikasi PeduliLindungi tidak ribet dan tidak susah tinggal download mengisi form yang ada disana, lalu saat tiba di tempat seperti mal tinggal scan barcode cek ini yang ada disana," demikian kata Diki.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved