Berita Bali
Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau, Rudianto dan Karnanda Dituntut Pidana Bui 15 Tahun di Bali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rudianto (42) dan Karnanda alias Okem (22) dengan pidana bui selama 15 tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rudianto (42) dan Karnanda alias Okem (22) dengan pidana bui selama 15 tahun.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Dua sekawan ini dituntut pidana, karena diduga terlibat jaringan peredaran ganja lintas pulau.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Ni Ketut Muliani dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: DPRD Badung Rancang Rumah Rehabilitas untuk Pecandu Narkoba pada Pembahasan Ranperda P4GN
Terhadap tuntutan JPU itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan akan kami bacakan pada sidang pekan depan," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Rabu 8 September 2021, di PN Denpasar, Bali.
Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
Sebagaimana dakwaan pertama, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal pada 24 April 2021, sekitar pukul 10.30 Wita, saat Rudianto dihubungi oleh Manek.
Manek mengatakan, akan ada paket ganja yang dikirim ke tempat kosnya.
Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto ke rekannya Karnanda.
Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang.
Setelah menerima paket tersebut, para terdakwa membuka atau membongkar dua dus tersebut dan di dalamnya terdapat 24 paket ganja yang beratnya masing-masing paket 1 kg.
Dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak.
Terhitung dalam waktu seminggu, sebanyak 22 kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa.