Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Ditangani 5 Jaksa Kejari Badung, Kasus Zaenal Tayeb Akan Disidangkan Perdana pada 16 September 2021

Kendati demikian ada 5 jaksa yang ditunjuk dalam menangani kasus mantan promotor yang juga pengusaha yang menetap di Bali ini.

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Zaenal Tayeb menggunakan baju putih saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung pada Kamis 2 September 2021. Ditangani 5 Jaksa Kejari Badung, Kasus Zaenal Tayeb Akan Disidangkan Perdana pada 16 September 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Berkas kasus Zaenal Tayeb sampai saat ini terus berproses. Bahkan sampai saat ini Zaenal Tayeb secepatnya akan disidangkan secara online yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Bahkan informasi yang didapat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung pengusaha asal Sulawesi, yang juga pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung, ini masih ditahan di LP Polres Badung.

Kendati demikian ada 5 jaksa yang ditunjuk dalam menangani kasus mantan promotor yang juga pengusaha yang menetap di Bali ini.

Jaksa yang ditunjuk ini adalah Dewa Lanang Raharja, Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty dan  Satwika Narendra.

Baca juga: Berkas Zaenal Tayeb Selesai, Pelimpahan Hanya 5 Hari Setelah Penahanan, Wira: Masih di Polres Badung

Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H saat ditemui di ruangannya tak menampik hal tersebut. 

Seizin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung I Ketut Maha Agung SH, MH  pihaknya mengakui ada 5 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Zaenal Tayeb.

"Iya ada lima jaksa, bahkan sudah akan disidangkan kayaknya," ujar Bamaxs Senin 13 September 2021.

Dirinya mengakui jaksa yang ditunjuk yakni Dewa Lanang Raharja, Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty dan  Satwika Narendra. 

Kendati demikian sampai saat ini proses masih berlanjut.

"Jadi masih berlanjut kasusnya sampai saat ini," katanya

Dalam kasus ini Zaenal Tayeb terancam pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ditanya mengenai persidangan yang dilakukan, Bamaxs mengakui jika sidang akan dilakukan secara online atau daring. Bahkan akan dipimpin Hakim dari pengadilan negeri Denpasar.

"Sesuai surat yang saya terima, sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis 16 September 2021. Untuk sidang atau jadwal sidang juga bisa dilihat melalui web PN Denpasar," tungkasnya.

Seperti diketahui, setelah resmi ditahan di Polres Badung,  kasus Zaenal Tayeb  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung pada Selasa 7 September 2021.

Baca juga: Berstatus Tahanan Kejaksaan Negeri Badung, Zaenal Tayeb Akan Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

Hanya saja pelimpahan kasus itu dilakukan secara daring dengan tidak mengeluarkan tersangka dari sel tahanan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved