Berita Badung
Ditangani 5 Jaksa Kejari Badung, Kasus Zaenal Tayeb Akan Disidangkan Perdana pada 16 September 2021
Kendati demikian ada 5 jaksa yang ditunjuk dalam menangani kasus mantan promotor yang juga pengusaha yang menetap di Bali ini.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Berkas kasus Zaenal Tayeb sampai saat ini terus berproses. Bahkan sampai saat ini Zaenal Tayeb secepatnya akan disidangkan secara online yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Bahkan informasi yang didapat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung pengusaha asal Sulawesi, yang juga pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung, ini masih ditahan di LP Polres Badung.
Kendati demikian ada 5 jaksa yang ditunjuk dalam menangani kasus mantan promotor yang juga pengusaha yang menetap di Bali ini.
Jaksa yang ditunjuk ini adalah Dewa Lanang Raharja, Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty dan Satwika Narendra.
Baca juga: Berkas Zaenal Tayeb Selesai, Pelimpahan Hanya 5 Hari Setelah Penahanan, Wira: Masih di Polres Badung
Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H saat ditemui di ruangannya tak menampik hal tersebut.
Seizin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung I Ketut Maha Agung SH, MH pihaknya mengakui ada 5 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Zaenal Tayeb.
"Iya ada lima jaksa, bahkan sudah akan disidangkan kayaknya," ujar Bamaxs Senin 13 September 2021.
Dirinya mengakui jaksa yang ditunjuk yakni Dewa Lanang Raharja, Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty dan Satwika Narendra.
Kendati demikian sampai saat ini proses masih berlanjut.
"Jadi masih berlanjut kasusnya sampai saat ini," katanya
Dalam kasus ini Zaenal Tayeb terancam pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ditanya mengenai persidangan yang dilakukan, Bamaxs mengakui jika sidang akan dilakukan secara online atau daring. Bahkan akan dipimpin Hakim dari pengadilan negeri Denpasar.
"Sesuai surat yang saya terima, sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis 16 September 2021. Untuk sidang atau jadwal sidang juga bisa dilihat melalui web PN Denpasar," tungkasnya.
Seperti diketahui, setelah resmi ditahan di Polres Badung, kasus Zaenal Tayeb dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung pada Selasa 7 September 2021.
Baca juga: Berstatus Tahanan Kejaksaan Negeri Badung, Zaenal Tayeb Akan Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
Hanya saja pelimpahan kasus itu dilakukan secara daring dengan tidak mengeluarkan tersangka dari sel tahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/zaenal-tayeb-menggunakan-baju-putih-saat-menjalani-pemeriksaan-di-polres-badung-jh21.jpg)