Selama Pandemi Covid-19, Harta Jokowi Naik Rp 8 Miliar
Harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) naik sekitar Rp 8 miliar selama pandemi covid-19
TRIBUN-BALI.COM- Harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) naik sekitar Rp 8 miliar selama pandemi covid-19.
Berbagai spekulasi pun berkembang terkait kenaikan harta kekayaan Jokowi.
Staf Khusus Komunikasi dan Media Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini pun memberikan klarifikasi.
Ia mengatakan, kenaikan harta kekayaan Presiden Jokowi sebesar Rp 8 miliar selama pandemi Covid-19 di latar belakangi oleh banyak faktor.
Baca juga: Jokowi: Kalau Kemenkes Tidak Kirim Vaksin, Bupati Langsung Telepon Saya
Satu di antaranya karena banyaknya tanah yang dimiliki Presiden Jokowi sebelum menjadi pejabat negara.
Untuk itu, Faldo menganggap kenaikan harta kekayaan Presiden Jokowi sangat wajar.
"Kalau kita bicara nilai aset Pak Jokowi yang naik sekitar Rp 7 milliar, dalam satu tahun kenaikan kami kira sangat wajar karena faktornya banyak sekali."
"Ada tanah sebelum beliau jadi Wali Kota, Pak Jokowi juga punya hall di Solo dan itu strategis sekali karena nilainya naik terus dan ini mekanisme pasar."
"Selain itu Pak Jokowi juga punya utang tercatat sekira Rp 500 juta," ujar Faldo, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Berdebar Setiap Senin Menanti Jokowi, Insan Pariwisata di Bali Berharap PPKM Segera Turun Level
Faldo menilai, tidak masalah jika harta kekayaan para pejabat meningkat.
Ia menekankan, yang terpenting adalah keterbukaan para pejabat mengenai harta kekayaannya.
"Saya kira kita agak sulit kalau bicara pengen semuanya adu miskin-miskinan, karena kalau pejabat yang paling penting itu keterbukaan."
"Yang jadi masalah itu kalau kenaikannya tidak wajar, misalnya sebelum jadi pejabat Rp 10 miliar, setelah jadi pejabat dua tahun jadi Rp 100 miliar, itu kan bisa ditanya oleh publik," jelas Faldo.
Oleh karena itu, Faldo menyebut tidak ada persoalan dari kenaikan harta kekayaan para pejabat di masa pandemi Covid-19.
Terlebih, para pejabat yang telah memiliki harta kekayaan sebelum menjadi pejabat.