Berita Bali

Bali Masuk PPKM Level 3, Dewan Desak Pemprov Segera Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Penurunan ini membuat beberapa kelonggaran mulai dapat diterapkan di beberapa daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta. Bali Masuk PPKM Level 3, Dewan Desak Pemprov Segera Terapkan Pembelajaran Tatap Muka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah resmi menurunkan status PPKM di Bali menjadi level 3.

Penurunan ini membuat beberapa kelonggaran mulai dapat diterapkan di beberapa daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Salah satunya adalah mengenai pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal ini seperti diatur dalam Inmendagri No 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa 14 September 2021.

Baca juga: Disdikpora Akan Lakukan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Setelah Denpasar Masuk PPKM Level 3

Pada Inmendagri tersebut, diatur sejumlah aturan khusus terkait pelaksanaan PTM di Jawa dan Bali, yakni salah satu diantaranya adalah mengizinkan PTM dengan sejumlah aturan yang cukup ketat.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta alias Gung Budiarta meminta Pemprov Bali untuk segera menerapkan PTM di Bali.

Apalagi, kegiatan pembelajaran secara online atau daring yang sudah berlangsung hampir 1,5 tahun lamanya menurutnya sangat membosankan bagi siswa, terlebih lagi sejak tahun ajaran baru banyak diantara siswa yang tidak saling mengenal.

"Kami di Komisi IV DPRD Bali telah sepakat, apabila PPKM di Bali pada level 3, kami minta Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga untuk segera menetapkan pembelajaran melalui tatap muka," ujar dia saat dikonfirmasi via telepon, Selasa sore.

Ia mengatakan di tengah Pandemi Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster sudah pernah menyampaikan bahwa Bali dengan sembilan kabupaten kota telah dirancang pembelajaran di sekolah dengan semua jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK, dengan model Hybrid Learning.

Menurutnya model pembelajaran Hybrid Learning ini merupakan gabungan dari dua model pembelajaran siswa sekolah yakni pembelajaran yang sudah biasa dilakukan yakni tatap muka atau face to face antara siswa dengan guru di sekolah.

Di tengah terjadinya Pandemi Covid-19, semua siswa harus melaksanakan pembelajaran secara online.

Kegiatan pembelajaran ini dilakukan secara online mulai dari pemberian instruksi, interaksi proses belajar mengajar hingga pemberian nilai juga diberikan secara online.

Semua unsur tatap muka dihilangkan dengan harapan tidak ada klaster baru dalam dunia pendidikan di masa pandemi.

Seiring dengan kemajuan teknologi, Hybrid Learning yang dirancang merupakan campuran pembelajaran offline dan online dan sistem pembelajaran campuran ini sangat tepat diterapkan bukan saja di masa pandemi tetapi setelah pandemi berakhir juga masih bisa diterapkan.

Baca juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Denpasar Tanggapi Perihal Belum Bisa Digelarnya Sekolah Tatap Muka 

Ketika Pandemi apalagi masih dalam penerapan PPKM meski pada level 3, pembelajaran Hybrid Learning harus segera dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved