Berita Bangli

Bocah SD Nekat Curi Sepeda Motor Petani di Bangli, Terparkir dalam Keadaan Kunci Masih Nyantol

Korban baru menyadari sepeda motornya sudah tidak ada ditempat usai memanen cabai pada pukul 16.00 wita,” ujar Kapolsek.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kapolsek Susut, AKP Dewa Ngurah Satria Yoga saat menunjukkan barang bukti foto pelaku dan STNK kendaraan yang dicuri. Selasa (14/9/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Seorang bocah SD asal Samplangan, Gianyar nekat mencuri sepeda motor milik petani asal Banjar Tanggahan Talangjiwa, Desa Demulih, Susut, Bangli.

Usut punya usut, aksi nekat bocah berusia 11 tahun itu lantaran ingin memiliki sepeda motor.

Kapolsek Susut, AKP Dewa Ngurah Satria Yoga, Selasa (14/9/2021) mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat Ni Ketut Gunari pergi ke ladang miliknya untuk memanen cabai, Selasa (7/9/2021).

Ia mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio hitam DK 5474 yang selanjutnya diparkir di pinggir jalan.

Baca juga: Polres Bangli Terima Aduan dari Kader PDI Perjuangan Terkait Penyebaran Berita Bohong

 “Saat diparkir, sepeda motor itu dalam keadaan kuncinya masih nyantol.

Korban baru menyadari sepeda motornya sudah tidak ada ditempat usai memanen cabai pada pukul 16.00 wita,” ujar Kapolsek.

Hilangnya sepeda motor itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Susut.

Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dikatakan pula, pada saat itu cucu Ni Ketut Gunari hendak pegi ke sungai untuk mandi.

Di tengah perjalanan, ia mendapati motor neneknya yang dikendarai orang lain.

“Karena merasa motor tersebut milik neneknya, ia selanjutnya memotret kejadian tersebut dengan handphone miliknya,” ungkap Kapolsek.

Dari foto tersebut polisi kemudian mencari keberadaan terduga pelaku.

Dan tak berselang lama, diketahui pelaku merupakan seorang bocah kelas VI SD berinisial DS, asal wilayah Samplangan, Gianyar dan masih berusia 11 tahun 10 bulan.

“Terduga pelaku mengakui jika ia mencuri sepeda motor tersebut.

 Saat itu ia sedang melintas di jalan, dan melihat sepeda motor yang kuncinya masih nyantol di jok motor.

Pada saat itulah muncul niat pelaku untuk mengambil motor tersebut,” ujarnya.

Baca juga: UPDATE: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Bangli Bertambah 3 Orang, Kasus Aktif Alami Penurunan

Kapolsek menegaskan, modus DS melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor.

Sebab ia baru bisa mengendarai sepeda motor. Sedangkan sepeda motor yang ada dirumahnya, harus bergantian dengan sang kakak.

Pun demikian, lanjut Kapolsek, karena takut dimarahi orang tua sepeda motor curian tersebut selanjutnya diparkir di sawah oleh DS.

Tindak lanjut mengenai hal tersebut, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Namun proses penyidikan perkara tersebut mengacu pada pasal 21 Ayat (1) UU nO.11 th 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

 “Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BAPAS dan P2TP2A, kepada pelaku kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dibawah umur,” tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved