Berita Bali

Ditangkap Saat Ambil Paket Ganja Hampir 2Kg, Hafidz Mohon Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara

Hafidz Nur Muhammad (24) merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya telah terlibat peredaran ganja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
internet
Ilustrasi Ganja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hafidz Nur Muhammad (24) merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya telah terlibat peredaran ganja.

Melalui tim penasihat hukumnya, Hafidz memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Permohonan itu disampaikan melalui pembelaan tertulis di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Pembelaan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JP).

Baca juga: Terlibat Peredaran Ganja Lintas Pulau, Rudianto dan Karnanda Dituntut Pidana Bui 15 Tahun di Bali

Sebelumnya JPU menuntut Hafidz dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Pada intinya, kami memohon agar hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Selasa, 14 September 2021.

Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram.

Terdakwa pun dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik bermula ketika kenal dengan seseorang bernama Paijo (masih buron) sekitar pertengahan tahun 2020 di tempat nongkrong.

Kemudian keduanya menjalin komunikasi, selanjutnya sekitar pertengahan bulan Februari 2021, terdakwa dihubungi oleh Paijo dan minta tolong untuk mengambil ganja.

Terdakwa dijanjikan upah berupa uang oleh Paijo. Atas permintaan Paijo tersebut terdakwa menyetujuinya 

Baca juga: Ditangkap di Banyuwangi Kuasai 15 Kg Ganja, Kosim Terancam 20 Tahun Penjara

Tanggal 3 Mei 2021 terdakwa kembali dihubungi oleh Paijo, meminta mengambil paket ganja di depan Gang Abdi, Jalan Padma Utara, Legian, Kuta. Terdakwa pun bergegas ke alamat tersebut untuk mengambil paket ganja

Setibanya di tempat tersebut, terdakwa mulai mencari dan akhirnya menemukan paket ganja yang disimpan dalam tas.

Namun saat akan menuju sepeda motornya, terdakwa tiba-tiba ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Terdakwa pun digeledah, hasilnya ditemukan 3 paket besar berisi ganja dengan berat keseluruhan 1,839 gram netto.

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa Jalan bajataki III, Dalung, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas kepolisian hanya menemukan 1 timbangan digital.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah beberapa kali mengambil paket ganja yang ditugasi oleh Paijo. Selama menjalankan pekerjaannya, terdakwa sudah menerima upah sebanyak Rp225 ribu. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved