Serba Serbi
Sulinggih Lebar, Berikut Prosesi Pelebonnya dalam Masyarakat Hindu Bali
Prosesi upacara lebar (meninggal) seorang sulinggih berbeda dengan walaka (orang biasa), karena seorang sulinggih telah terlebih dulu melaksanakan
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketika seorang sulinggih lebar atau mangkat (meninggal) di Bali, maka upacaranya akan berbeda dengan welaka atau masyarakat biasa tatkala meninggal dunia.
Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Putra Sara Shri Satya Jyoti menjelaskan tentang hal itu kepada Tribun Bali, Selasa 14 September 2021.
"Prosesi upacara lebar (meninggal) seorang sulinggih berbeda dengan walaka (orang biasa), karena seorang sulinggih telah terlebih dulu melaksanakan upacara yang disebut madiksa, atau disebut dengan dwijati (lahir dua kali)," sebut beliau.
Lahir dua kali ini maksudnya, pertama lahir dari rahim (garbha) seorang ibu, dan yang kedua adalah lahir melalui proses dari seorang nabe atau guru.
Baca juga: Ida Pedanda Gede Jelantik Karang Lebar, Ini Kekaguman Ari Dwipayana pada Sosok Sang Sulinggih
Sedangkan walaka disebut ekajati atau lahir hanya satu kali, yaitu lahir dari rahim seorang ibu.
"Sehingga proses ngaben seorang sulinggih berbeda dengan proses pengabenan seorang walaka. Hal ini juga disebabkan bahwa sesungguhnya seorang sulinggih di saat melaksanakan upacara dwijati.
Beliau sesungguhnya telah melaksanakan upacara pengabenan dalam saat hidup, yaitu dalam perubahan dari walaka menjadi sulinggih dengan proses dwijati," jelas beliau.
Oleh karena itu, upacara madwijati atau madiksa didahului dengan upacara mati raga (seda raga), yang dilanjutkan dengan upacara pengaskaran oleh nabe kepada nanak (calon diksita/sulinggih).
Hal itu dilakukan layaknya seperti orang yang telah meninggal dalam sebuah upacara pengabenan.
Pengaskaran dalam pengabenan adalah simbol inisiasi roh dari petra menjadi pitara, yang dilakukan oleh seorang sulinggih yang telah lengkap dengan proses 'mapulang lingga' atau juga disebut upacara ngelinggihan lingga dalam diri.
Sedangkan dalam pengaskaran saat dwijati adalah juga merupakan inisiasi roh, yaitu roh seorang walaka agar menjadi roh yang lebih suci untuk menjadi seorang yang disucikan (sulinggih).
Pengaskaran dalam proses padwijatian hanya boleh dilakukan oleh seorang Nabe Napak. Sehingga setelah hal itu dilaksanakan, maka barulah dilakukan upacara madiksa.
Sedangkan proses pengabenan adalah inisiasi roh dari petra menjadi pitara, yang dilakukan oleh seorang sulinggih yang telah lengkap dengan proses 'mapulang lingga' atau juga disebut upacara ngelinggihan lingga dalam diri.
"Ketika seorang sulinggih lebar (meninggal) maka proses pengaskaran tidak perlu lagi dilakukan, karena beliau dalam upacara dwijati/padiksaan telah dilaksanakan proses pangaskaran," ucap beliau.
Baca juga: BERITA DUKA: Ida Pedanda Gede Made Jelantik Karang dari Geria Budakeling Karangasem Lebar