Berita Bali

Bacok Navein Karena Kesal Ditagih Utang, Mashud Divonis 5 Tahun Penjara di Bali

Kesal ditagih utang, Moh Mashud Hasan (23), tega melakukan kekerasan atau penganiayaan berat terhadap saksi korban Navein

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Mashud saat menjalani sidang putusan secara daring - Bacok Navein Karena Kesal Ditagih Utang, Mashud Divonis 5 Tahun Penjara di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kesal ditagih utang, Moh Mashud Hasan (23), tega melakukan kekerasan atau penganiayaan berat terhadap saksi korban Navein.

Atas perbuatannya, terdakwa kelahiran Pamekasan, Jawa Timur 4 Agustus 1998 ini divonis lima tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang berlangsung secara daring.

Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Pergoki Istri Ngobrol Bareng Tetangga, Pelaku Nekat Bacok Korban Berusia 53 Tahun

Sebelumnya, JPU Happy Maulia Ardani melayangkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun terhadap Mashud.

"Atas vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menerima," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 15 September 2021 di PN Denpasar, Bali.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh majelis hakim, kliennya itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain.

Mashud Hasan pun dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider JPU.

Seperti diketahui, peristiwa kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Navein terjadi di depan toko kelontong, Jalan Kerta Negara, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu 28 April 2021 sekitar pukul 23.30 Wita.

Ini berawal saat saksi korban Navein menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan menagih cicilan utang sejumlah Rp 1 juta.

Kala saat itu terdakwa mengatakan jika baru memiliki uang sebesar Rp 600 ribu, dan Navein pun menjawab besok saja tidak apa-apa.

Karena sebelumnya Navein sudah tiga kali menagih utang, dan kondisi terdakwa yang sedang kesulitan membutuhkan dana untuk pulang Lebaran di kampung, itu menambah makin kesal.

Saat itu timbul lah niat terdakwa menganiaya agar Navein takut dan tidak menagih utangnya lagi.

Rencana pun dilancarkan, terdakwa meminta Navein datang ke toko kelontong tempat terdakwa bekerja di Jalan Kerta Negara, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.

Navein pun sempat curiga dan menanyakan alasan terdakwa meminta dirinya datang ke toko tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved