Berita Bali

Bacok Navein Karena Kesal Ditagih Utang, Mashud Divonis 5 Tahun Penjara di Bali

Kesal ditagih utang, Moh Mashud Hasan (23), tega melakukan kekerasan atau penganiayaan berat terhadap saksi korban Navein

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Mashud saat menjalani sidang putusan secara daring - Bacok Navein Karena Kesal Ditagih Utang, Mashud Divonis 5 Tahun Penjara di Bali 

Lantaran panik, terdakwa juga berteriak maling rampok hingga banyak warga sekitar datang memberikan pertolongan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Saksi korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan.

Akibat luka yang dideritanya tersebut, Navein menjalani perawatan inap di RSUP Sanglah Denpasar selama tiga hari dan harus menjalani serangkaian operasi.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved