Berita Denpasar
Soal Penerapan PTM, Disdikpora Sebut Akan Sesegera Mungkin Berlakukan, Berikut Ini Alasannya
Pemerintah pusat telah resmi menurunkan status PPKM di Bali menjadi level 3 sejak Senin 13 September 2021 lalu.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR– Pemerintah pusat telah resmi menurunkan status PPKM di Bali menjadi level 3 sejak Senin 13 September 2021 lalu.
Bahkan, keputusan itu juga dikuatkan dengan adanya Inmendagri No 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa 14 September 2021 kemarin.
Pada PPKM level 3 tersebut sejumlah kelonggaran mulai diberlakukan oleh pemerintah pusat, salah satunya adalah mulai diizinkannya pembelajaran tatap muka atau PTM.
Baca juga: Bioskop Mulai Kembali Buka Besok Termasuk di Bali, Ketua GPBSI: Protokol Kesehatan Ikuti Inmendagri
• Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Tunggu Keputusan Gubernur Terkait PTM di Sekolah
Oleh karena itu, DPRD Bali bahkan sempat mendesak agar pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera membuka kegiatan belajar-mengajar (KBM) secara tatap muka.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengakui hal tersebut.
“Untuk yang pertemuan tatap muka terbatas sesuai dengan Inmendagri 42 hari Senin kemarin Bali ke level 3, ada penurunan lah, disana sudah jelas dijelaskan, kalau di level 4 itu pembelajaran itu kan satu opsi, yakni PJJ pembelajaran jarak jauh,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu 15 September 2021.
Pun begitu, Boy menjelaskan bahwa dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 itu sendiri dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar untuk wilayah yang menjalankan PPKM level 3 berlangsung denga dua opsi yakni PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Untuk pembelajaran tatap muka terbatas sendiri dilakukan dengan kapasitas 50 persen kecuali, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Kemudian, PAUD maksimal 33 persen (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Hal ini menurut dia dikuatkan dengan SKB 4 Menteri, yakni yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan & Kebudayaan, dan Menteri Agama yang berisi beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM.
Diantaranya, menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.
Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 untuk melihat kebenaran data yang dilaporkan oleh satuan Pendidikan atau sekolah tersebut.
“Kalau sekarang ada dua opsi, opsi pertama pertemuan tatap muka terbatas yang kedua PJJ. Untuk tatap muka terbatas harus mengacu keputusan bersama SKB 4 menteri, di sana sudah jelas dengan beberapa kriteria, termasuk daftar periksa,” paparnya.
Ia juga menuturkan bahwa salah satu poin penting sebelum pelaksanaan PTM tersebut adalah izin orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan orangtua siswa.