Berita Denpasar

Terdesak Biaya Berobat Orangtua, Vony Nekat Jadi Kurir Sabu, Dapat Upah Sebanyak Rp1,9 juta 

Beralasan terdesak kebutuhan biaya berobat orangtuanya, Vony Jayanti (30) nekat menjadi kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Vony menjalani sidang perdananya secara daring. Ia diadili karena diduga terlibat peredaran sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beralasan terdesak kebutuhan biaya berobat orangtuanya, Vony Jayanti (30) nekat menjadi kurir sabu.

Namun dari pekerjaan terlarang itu, terdakwa kelahiran Denpasar 4 Pebruari 1991 harus menanggung resikonya.

Vony ditangkap petugas kepolisian dan kini telah menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Vony menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh JPU I Dewa Gede Anom Rai, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau kedua, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Dari dakwaan jaksa penuntut, kami mewakili terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutnya dengan pembuktian,  yakni menghadirkan para saksi," jelas Pipit Prabhawanty, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar yang ditunjuk mendampingi terdakwa, Rabu, 15 September 2021.

Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan, terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini berawal ketika terdakwa diperintah oleh Gatep (DPO) mengambil bungkusan tas plastik yang didalamnya berisi 2 plastik klip sabu beratnya masing-masing 99,44 gram dan 99,17 gram.

Selanjutnya terdakwa membawa paket tersebut ke kosnya di Jalan Kembang Matahari Denpasar

Malam harinya terdakwa kembali diperintah oleh Gatep untuk memecah 2 paket sabu itu menjadi beberapa paket kecil dengan berat bervariasi.

Paket kecil sabu yang berjumlah sekitar 100 itu kemudian dikemas lagi dengan dicor semen.

Lalu diedarkan oleh terdakwa sesuai perintah Gatep.

Sedangkan sisa paket sabu yang belum diedarkan disimpan di kosnya. 

Sedangkan paket sabu yang belum dipecah terdakwa simpan di jok sepeda motornya yang ditaruh di kos Jalan Akasia XV, Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved