Berita Nasional

Cek Penerima BST, PKH, BSU Karyawan serta Pencairan UMKM Lewat Aplikasi ini

Cek daftar nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. 

Istimewa
Ilustrasi Uang BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta. Ini Info Terbarunya 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat di Tanah Air. 

Berbagai bantuan disalurkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Beberapa bantuan yang dapat diakses warga adalah, BLT UMKM, PKH, BLT pedagang kaki lima, BLT Pekerja atau BSU. 

Masih banyak lantuan lainnya yang bisa diakses masyarakat yang disalurkan pemerintah. 

Baca juga: 1,5 Juta Data Calon Penerima BSU, BP Jamsostek Serahkan ke Kemenaker

Untuk mendapatkan bantuan tersebut ada yang datanya telah dipatenkan pemerintah dan adapula masyarakat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan. 

SepertiLT Rp1 juta yang diberikan pada para pekerja atau karyawan di seluruh Indonesia. 

Sejumlah syarat ditentukan pemerintah dalam pemberian BLT Rp1 juta tersebut. 

Setiap pekerja mendapat Rp1 juta untuk alokasi dua bulan. 

Baca juga: 5 Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja, Hindari Melakukan Kesalahan Ini

Perbulannya pekerja mendapat Rp500 ribu. 

Cek daftar nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. 

Pekerja yang mendapat bantuan adalah mereka yang mempunyai gaji Rp3,5 juta. 

Cek data Anda apakah terdaftar sebagai penerima salah satu bantuan yang dikucurkan pemerintah. 

Segera download aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" untuk melihat data Anda apakah terdaftar atau tidak.

Jika tidak terdaftar maka segeralah mendaftar untuk menerima bantuan dari pemerintah ditengah pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Serahkan BST di Seminyak, Bupati Badung Tegaskan Warga Tidak Mau Vaksin Tetap Dapatkan Haknya

Melansir dari Kontan bahwa aplikasi tersebut bisa untuk mengusulkan serta memberi sanggahan pada pihak pemerintah perihal penyaluran bantuan sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved