Berita Bali
Didakwa Atas Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb Keberatan
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Zainal Tayeb didampingi penasihat hukumnya, Mila Tayeb mengajukan keberatan (eksepsi)
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Zainal Tayeb (56) menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 16 September 2021.
Pengusaha kelahiran Mamasa 25 April 1965 ini didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Sidang dengan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa, didampingi Hakim Anggota, Kony Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Iman Ramdhoni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memasang dakwaan alternatif kepada Zainal Tayeb.
Baca juga: Tim Hukum Zainal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan, Majelis Hakim Masih Mempertimbangkan
Dalam dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Zainal Tayeb didampingi penasihat hukumnya, Mila Tayeb mengajukan keberatan (eksepsi).
Dengan diajukannya eksepsi oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, majelis hakim memberikan waktu sepekan.
"Baik kami berikan waktu satu minggu. Sidang pembacaan eksepsi kita jadwalnya hari Selasa, 21 September 2021," ucap Hakim Ketua I Wayan Yasa.
Pun di persidangan, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan perihal permohonan penangguhan, pengalihan penahanan yang telah diajukan.
Penangguhan penahanan diajukan melihat kondisi terdakwa yang tengah sakit.
"Kondisi klien kami tidak sehat dan sudah kami lampirkan surat keterangan dari dokter. Untuk itu kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucap Mila Tayeb dari balik layar monitor.
Terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu, majelis hakim menyatakan, akan mempertimbangkan.
"Kami akan pertimbangkan itu," jawab Hakim Ketua I Wayan Yasa.
Baca juga: Zainal Tayeb Jalani Sidang Perdana Secara Daring
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, perkara ini terjadi berawal ketika saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dihubungi oleh terdakwa Zainal, meminta bertemu membicarakan perihal kerjasama pembangunan rumah vila.