Berita Denpasar

Tim Hukum Zainal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan, Majelis Hakim Masih Mempertimbangkan

Zainal Tayeb (56) didampingi penasihat hukumnya mempertanyakan permohonan penangguhan pengalihan penahanan yang telah diajukan kepada majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa menyidangkan perkara terdakwa Zainal Tayeb secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Zainal Tayeb (56) didampingi penasihat hukumnya mempertanyakan permohonan penangguhan pengalihan penahanan yang telah diajukan kepada majelis hakim.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Zainal Tayeb usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 16 September 2021.

Diketahui, pengusaha kelahiran Mamasa 25 April 1965 ini didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu, majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa menyatakan, masih mempertimbangkan. 

"Kondisi klien kami tidak sehat dan sudah kami lampirkan surat keterangan dari dokter. Untuk itu kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucap Mila Tayeb selaku penasihat hukum terdakwa dari balik layar monitor. 

"Kami akan pertimbangkan itu," jawab Hakim Ketua I Wayan Yasa. 

Seperti diketahui, dalam perkara ini Zainal Tayeb dikenakan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. 

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Zainal Tayeb melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi).

Dengan diajukannya keberatan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, majelis hakim memberikan waktu sepekan penasihat hukum untuk menyusun nota keberatan.

Sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung, Selasa, 21 September 2021.

Diberitakan sebelumnya, Zainal yang adalah mantan promotor tinju internasional terjerat kasus berawal dari laporan Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung tertanggal 5 Februari 2020.

Hedar merupakan keponakan Zainal Tayeb.

Baca juga: Zainal Tayeb Jalani Sidang Perdana Secara Daring

Baca juga: Didakwa JPU,  Zainal Tayeb Ajukan Keberatan

Kasus terjadi pada tahun 2012.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved